Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menyerahkan rekomendasi Pansus TRAP soal BTID dan pelanggaran Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (19/6/2026). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali resmi berakhir pada 6 Oktober 2026. Namun, hingga berakhirnya masa tugas tersebut, Pansus TRAP belum menyerahkan laporan dan rekomendasi hasil kerja kepada pimpinan DPRD Bali untuk selanjutnya diteruskan kepada pihak eksekutif.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir, mengatakan penyerahan laporan rekomendasi belum dilakukan lantaran anggota DPRD Bali saat ini tengah menjalani masa reses hingga 10 Oktober 2026.

“Masih fokus reses. Saat ini anggota DPRD Bali sedang masa reses, sehingga belum menyerahkan laporan rekomendasi tersebut,” kata Dr. Somvir, Rabu (7/10).

Ia memastikan laporan rekomendasi Pansus TRAP akan diserahkan setelah masa reses berakhir. Sebelum disampaikan secara resmi, rekomendasi tersebut akan terlebih dahulu dibahas secara internal. “Ya, akan diserahkan usai reses,” ujarnya.

Somvir yang juga Ketua Fraksi Demokrat-NasDem DPRD Bali menegaskan, setelah rekomendasi disampaikan, tindak lanjut serta pengawasan terhadap pelaksanaannya tidak lagi semata-mata menjadi tanggung jawab Pansus.

Pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Bali maupun pemerintah kabupaten/kota, diharapkan menindaklanjuti rekomendasi sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga:  Pulihkan Pariwisata Bali, Kemenparekraf Kembangkan Program "Replacement"

Menurut Somvir, hasil kerja Pansus selama menjalankan tugas juga telah diketahui masyarakat. Karena itu, setelah masa kerja Pansus berakhir, masyarakat diharapkan ikut mengawal implementasi rekomendasi, khususnya terkait persoalan tata ruang, aset dan perizinan.

“Sudah satu tahun kita sudah berikan sesuai aspirasi masyarakat. Sekarang terakhir rekomendasi akhir kita siapkan. Nanti diberikan waktu sidang intern dan ke paripurna nanti,” katanya.

Dr. Somvir menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Bali, media, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan yang selama sekitar satu tahun turut mendukung kerja Pansus TRAP. Ia berharap rekomendasi yang dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar perbaikan tata kelola di daerah.

Ia juga mengajak masyarakat dan media ikut mengawasi pelaksanaan rekomendasi setelah diserahkan kepada pemerintah.

Sementara itu, Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack, menegaskan masa kerja Pansus TRAP untuk saat ini tidak diperpanjang. “Nggak (tidak diperpanjang,red),” tegas Dewa Jack, Sabtu (3/10) malam

Menurutnya, sebelum membicarakan kemungkinan keberlanjutan Pansus, laporan hasil kerja selama enam bulan periode kedua harus diselesaikan terlebih dahulu. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.

Baca juga:  5 Berita Terpopuler: Dari PHDI Bali Terbitkan Edaran Nyepi hingga Ribuan Bidang Tanah Tol Gilimanuk-Mengwi Dibuka Blokir

“Harus menyelesaikan laporan dulu, laporan kerja selama enam bulan periode kedua,” ujarnya.

Dewa Jack mengatakan, DPRD Bali selanjutnya akan melihat perkembangan tindak lanjut pemerintah terhadap berbagai rekomendasi yang dihasilkan Pansus. Apabila ke depan terdapat perkembangan yang dinilai lebih baik, keberlanjutan Pansus TRAP masih dapat dipertimbangkan.

Ia menegaskan rekomendasi yang disampaikan nantinya merupakan hasil kerja Pansus selama periode kedua. Laporan tersebut menjadi bagian penting sebelum DPRD menentukan langkah berikutnya.

Berakhirnya masa kerja Pansus TRAP juga tidak terlepas dari dinamika internal DPRD Bali. Pada Juli 2026, Fraksi Golkar menarik tiga anggotanya dari Pansus karena berpandangan tugas Pansus telah selesai setelah laporan dan rekomendasi disampaikan serta diterima dalam rapat paripurna.

Pansus TRAP DPRD Bali pertama kali dibentuk pada 3 September 2025 dengan masa kerja enam bulan hingga 3 Maret 2026. Setelah periode pertama berakhir, DPRD Bali kembali membentuk Pansus TRAP untuk periode kedua melalui Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Baca juga:  Jelang Akhir Tahun, Ratusan Ribu WNA Masuk ke Bali

Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya setelah Rapat Paripurna ke-30 intern DPRD Provinsi Bali memutuskan pembentukan Pansus. Dalam keputusan tersebut, Pansus diberikan masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta dapat diterima dalam rapat paripurna.

Dalam lampiran keputusan, I Made Supartha ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Posisi Wakil Ketua dijabat I Gede Harja Astawa dan Agung Bagus Tri Candra Arka. I Dewa Nyoman Rai menjabat Sekretaris, sedangkan Wakil Sekretaris dijabat Dr. Somvir dan Putu Diah Pradnya Maharani.

Anggota Pansus terdiri atas I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Ketut Rochineng, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti.

Pansus TRAP dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Pembentukan Pansus dilatarbelakangi hasil evaluasi serta pengamatan di lapangan yang masih menemukan indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah pada tiga bidang tersebut. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN