Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) menandatangani naskah RUU Ketenagakerjaan disaksikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) usai rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang. Persetujuan ini dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10).

“Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, pengesahan RUU tersebut merupakan tindak lanjut Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang antara lain meminta pembentuk undang-undang memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Baca juga:  Raih Predikat Leadership AAA, Bukti Implementasi ESG BRI Semakin Terdepan

Putusan MK itu diucapkan pada 31 Oktober 2024. Mahkamah memberi waktu paling lama dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk membentuk undang-undang ketenagakerjaan baru, sehingga tenggat tersebut berakhir pada 31 Oktober 2026.

Sebelum RUU disetujui dalam rapat paripurna, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Ia mengatakan RUU tersebut telah melalui pembahasan intensif dan komprehensif dengan melibatkan masyarakat serta berbagai pemangku kepentingan.

Komisi IX DPR juga menggelar konsultasi publik dan audiensi untuk menjaring masukan dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

Baca juga:  Kapolda Metro Jaya: 54 Orang Luka-luka dalam Ledakan di SMAN 72 Jakarta

“Masukan-masukan yang disampaikan kemudian oleh panja dikaji untuk dipahami sesuai dengan kondisi riil, diakomodasi dan dipertimbangkan secara saksama agar mencapai titik temu yang seimbang dari berbagai kepentingan,” kata Putih.

Setelah melalui pembahasan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Menurut Putih, penyusunan undang-undang tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan pelindungan lebih kuat kepada pekerja sekaligus kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Pelindungan tersebut antara lain mencakup hak-hak normatif pekerja, jaminan sosial, status hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Undang-undang tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pelindungan terhadap kelompok pekerja rentan, mendorong penciptaan dan perluasan kesempatan kerja, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja.

Baca juga:  Disebut Langgar Kode Etik, Ini Sanksi MKMK ke Anwar Usman

Selain itu, regulasi tersebut mengatur sistem pengupahan, hubungan industrial, pemutusan hubungan kerja (PHK), dana cadangan pesangon, pengawasan, penyidikan, hingga ketentuan pidana.

Putih mengatakan regulasi ketenagakerjaan baru juga dirancang agar mampu beradaptasi dengan perubahan pola dunia kerja dan transformasi digital serta menciptakan keseimbangan antara pelindungan hak pekerja, iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan penciptaan lapangan kerja.

Pembahasan tingkat I RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebelumnya diselesaikan Komisi IX DPR bersama pemerintah pada Senin (5/10), sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan. (kmb/balipost)

BAGIKAN