
DENPASAR, BALIPOST.com – Masa kerja Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali periode kedua akan berakhir pada 6 Oktober 2026.
Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, yang akrab disapa Dewa Jack, menegaskan Pansus TRAP tidak diperpanjang untuk saat ini.
“Nggak,” kata Dewa Jack saat ditanya apakah masa kerja Pansus TRAP akan diperpanjang saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Partai Golkar se-Bali di Monumen Gong Perdamaian Dunia, Desa Budaya Kertalangu, Kesiman Kertalangu, Denpasar, Sabtu (3/10) malam.
Menurutnya, Pansus terlebih dahulu harus menyelesaikan laporan hasil kerja selama enam bulan periode kedua. Laporan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti.
“Harus menyelesaikan laporan dulu, laporan kerja selama enam bulan periode kedua,” ujarnya.
Dewa Jack menjelaskan, setelah laporan Pansus disampaikan kepada eksekutif, DPRD Bali akan melihat perkembangan tindak lanjut terhadap berbagai rekomendasi yang dihasilkan. Jika nantinya terdapat perkembangan yang dinilai lebih baik, keberlanjutan Pansus TRAP dapat kembali dipertimbangkan.
“Dan laporan itu kita akan sampaikan ke eksekutif. Setelah ada perkembangan yang lebih bagus, baru mungkin kita lanjutkan, mungkin tidak,” katanya.
Ia menegaskan Pansus nantinya akan menyampaikan rekomendasi berdasarkan hasil kerja selama periode kedua. Laporan tersebut menjadi bagian penting sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti ada rekomendasi yang kita sampaikan,” ujarnya.
Ditanya mengenai laporan akhir Pansus TRAP, Dewa Jack menyebut laporan tersebut merupakan laporan Pansus yang akan disampaikan sesuai mekanisme DPRD.
Terkait kemungkinan Pansus kembali diperpanjang setelah masa kerja periode kedua berakhir, Dewa Jack mengatakan hal itu masih bergantung pada perkembangan tindak lanjut di pihak eksekutif. Menurutnya, apabila setelah laporan disampaikan terdapat sejumlah agenda atau progres yang perlu dikawal lebih lanjut, keberlanjutan Pansus dapat menjadi bahan pertimbangan.
“Makanya kalau hasil ini kita serahkan kepada eksekutif, setelah ada beberapa agenda atau progres yang akan dilaksanakan di eksekutif, nanti baru akan menjadi pertimbangan Pansus lagi. Semua fraksi harus menyetujui,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Pansus TRAP DPRD Bali pertama kali dibentuk pada 3 September 2025 dengan masa kerja enam bulan hingga 3 Maret 2026. Setelah periode pertama berakhir, DPRD Bali kembali membentuk Pansus TRAP untuk periode kedua melalui Keputusan DPRD Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 6 April 2026.
Keputusan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya setelah Rapat Paripurna ke-30 intern DPRD Provinsi Bali memutuskan pembentukan Pansus TRAP periode kedua.
Dalam keputusan itu, Pansus diberikan masa kerja enam bulan dan dinyatakan selesai setelah menyampaikan laporan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali serta dapat diterima dalam rapat paripurna. Dengan ketentuan tersebut, masa kerja Pansus periode kedua dijadwalkan berakhir pada 6 Oktober 2026.
Dalam lampiran keputusan tersebut, I Made Supartha ditetapkan sebagai Ketua Pansus. Posisi Wakil Ketua dijabat I Gede Harja Astawa dan Agung Bagus Tri Candra Arka. I Dewa Nyoman Rai menjabat Sekretaris, sedangkan Wakil Sekretaris dijabat Dr. Somvir dan Putu Diah Pradnya Maharani.
Anggota Pansus terdiri dari I Nyoman Budiutama, I Nyoman Oka Antara, I Wayan Gunawan, I Ketut Rochineng, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Wayan Tagel Winarta, I Wayan Bawa, Zulfikar, dan Komang Dyah Setuti.
Pansus TRAP dibentuk sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD Bali terhadap penegakan peraturan daerah, khususnya terkait tata ruang, aset daerah, dan perizinan. Pembentukan Pansus dilatarbelakangi hasil evaluasi dan pengamatan di lapangan yang masih menemukan indikasi ketidaktaatan terhadap peraturan daerah pada tiga bidang tersebut. (Ketut Winata/balipost)









