Personel Ditreskrimum Polda Bali menggeledah toko emas di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penyelidikan kasus dugaan penipuan investasi emas terus dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Bali. Pada Selasa (29/9), pihak kepolisian melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di toko emas di Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang melibatkan kedua perusahaan tersebut.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandy, didampingi Kasubbid Penmas, AKBP Rina Isriana Dewi, Rabu (30/9) menyampaikan penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi bernomor LP/B/782/IX/SPKT/Polda Bali tertanggal 11 September 2026, yang diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penggeledahan tertanggal 28 September 2026.

Baca juga:  Jalur Pendakian Dilanda Kebakaran, WNA Dievakuasi dari Lereng Gunung Agung

Pelaksanaan penggeledahan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dan Sie Identifikasi Ditreskrimum Polda Bali yang dipimpin  Kasubdit 1 Ditreskrimum, Kompol Hemry R. Ferian, S.I.K. Kegiatan tersebut turut didampingi oleh kelian banjar setempat serta komisaris toko emas berinisial An.

“Hasil penyisiran di dua lantai bangunan toko tersebut, tim gabungan mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen transaksi, perangkat elektronik, sarana peleburan emas, hingga beberapa unit brankas, yang diduga berkaitan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.

Baca juga:  Warga Tuban Serbu Toko Emas

Berdasarkan keterangan dari Komisaris perusahaan, aktivitas toko sudah kosong sejak tanggal 11 September 2026 atas perintah langsung dari Direktur PT Divine dan Emas Now. Seluruh operasional dialihkan ke pabrik atau factory perusahaan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung.

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya fasilitas tempat peleburan emas yang berada di area dalam, persis di sebelah ruangan direktur, lengkap dengan brankas penyimpanan. Ariasandy menambahkan bahwa Polda Bali akan terus bergerak cepat untuk menuntaskan kasus ini. Langkah-langkah strategis telah disiapkan oleh tim penyidik Ditreskrimum.

Baca juga:  Aqua Gelar Kompetisi Pengelolaan Sampah Plastik Sekolah

“Polda Bali berkomitmen menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan profesional guna memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban,” ucap mantan Kabid Humas Polda NTT ini. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN