
NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana membongkar aksi komplotan pencurian baterai tower BTS yang beroperasi lintas daerah. Empat orang pelaku berhasil ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Banyuwangi, Jember, dan Jepara, setelah diduga menggasak baterai tower telekomunikasi di Desa Perancak, Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan personel Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit I Pidana Umum Ipda Alonso Robby Grey Litaay.
“Empat orang berhasil kami amankan dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor, pengawas hingga penadah. Penangkapan dilakukan di tiga wilayah berbeda setelah identitas para pelaku berhasil kami ungkap,” ujar AKP Alit Darmana, Kamis (17/9).
Kasus ini berawal pada Senin (7/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA ketika sistem monitoring mendeteksi gangguan pada tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak. Saat teknisi melakukan pemeriksaan beberapa jam kemudian, pintu pagar tower ditemukan dalam kondisi rusak dan dua baterai lithium merek Huawei telah raib.
Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp 24 juta dan melaporkannya ke Polres Jembrana.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku pencurian berinisial RAS, S, dan DS, serta seorang penadah berinisial AM. RAS ditangkap di Stasiun Kereta Api Ketapang, Banyuwangi, pada 14 September. S dan DS diamankan di Kabupaten Jember pada 15 September, sedangkan AM ditangkap di Kabupaten Jepara sehari kemudian.
AKP Alit menjelaskan para pelaku diketahui bekerja sebagai teknisi instalasi tower BTS pada sebuah perusahaan kontraktor. Mereka memanfaatkan pengetahuan terhadap lokasi tower karena sebelumnya pernah melakukan pekerjaan pemasangan perangkat di kawasan tersebut.
“Pelaku mengetahui kondisi dan akses tower sehingga menjadikannya sasaran pencurian. Setelah baterai dilepas, barang hasil curian dijual melalui perantara kepada penadah,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan ini merusak pintu pagar tower, membuka rak penyimpanan baterai, kemudian memotong kabel instalasi sebelum membawa dua baterai keluar dari lokasi. Polisi menyebut baterai tersebut dijual seharga Rp3,6 juta kepada penadah melalui seorang perantara yang kini masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan pelaku, beberapa telepon genggam, peralatan berupa tang, obeng dan kunci universal rak baterai, serta delapan baterai tower Huawei, termasuk dua unit yang berhasil diamankan dari sebuah jasa ekspedisi di Melaya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap komplotan tersebut mengaku telah melakukan pencurian dengan modus serupa di empat tower BTS di wilayah hukum Polres Gianyar. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pelaku lainnya. (Surya Dharma/balipost)



