Kepala OJK Provinsi Bali Parjiman. (BP/dik)

DENPASAR, BALIPOST.com – Isu pemindahan penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) daerah dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diestimasikan akan berdampak terhadap BPD.

Satu sisi, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membantah kabar pemerintah pusat telah memindahkan penyaluran gaji atau payroll ASN dari BPD ke bank-bank Himbara.

Menyikapi isu tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali Parjiman di Denpasar, Rabu (9/9) mengatakan, rencana pemindahan payroll atau pembayaran gaji ASN dari BPD perlu mempertimbangkan berbagai aspek yang dapat memengaruhi kinerja perbankan, terutama melalui sisi likuiditas.

Parjiman mengatakan, dana payroll ASN yang saat ini berada di BPD merupakan salah satu sumber dana murah yang mendukung likuiditas bank. Dana tersebut selanjutnya dapat disalurkan kembali untuk pembiayaan sektor riil dan pembangunan di daerah.

Baca juga:  Kerja Nyata Dekranasda Bali 4 Tahun Terakhir, Berhasil Tingkatkan Eksistensi Tenun Ikat hingga Tembus Pasar Dunia

“Jika ketentuan tersebut diberlakukan saya kira harus mempertimbangkan segala aspek yang bisa mempengaruhi kinerja BPD terutama yang transmisinya melalui likuiditas,” kata Parjiman.

Menurutnya, payroll ASN yang berada di BPD selama ini menjadi sumber dana murah yang mendukung likuiditas BPD. Pada akhirnya, dana tersebut juga disalurkan untuk pembiayaan sektor riil guna mendukung pembangunan di daerah.

Namun, Parjiman menilai kondisi tersebut sekaligus menjadi pelajaran bagi BPD untuk memperbaiki kinerja, terutama dari sisi pelayanan serta fasilitas dan infrastruktur agar mampu bersaing dengan bank umum lainnya.

Baca juga:  Digempur Dana Koperasi Merah Putih dan Himbara, LPD Diminta Berinovasi

BPD, menurut dia, juga perlu memperluas sumber penghimpunan dana dan tidak hanya bergantung pada dana ASN.

“Namun momen ini juga memberikan pelajaran agar BPD memperbaiki kinerja terutama pelayanan dan fasilitas/infrastruktur yang tidak kalah dengan bank umum lain agar bisa juga menghimpun dana dari sumber lain selain ASN untuk mengurangi ketergantungan sumber dana,” ujarnya.

Terkait besaran dana ASN dan pemerintah daerah terhadap dana pihak ketiga (DPK) BPD, Parjiman menyebut secara nasional porsinya tidak sampai 20 persen. Meski porsinya tidak sampai 20 persen, dana tersebut memiliki karakter sebagai dana murah. Karena itu, apabila dana tersebut ditarik dalam skala besar, dampaknya dapat terasa pada cost of fund atau biaya dana BPD.

Baca juga:  Gubernur Koster Paparkan Modul Literasi Keuangan ke Tim Penguji OJK Awards

“Sebetulnya porsi dana ASN atau dana pemda secara nasional di BPD-BPD tidak sampai 20 persen. Tapi karena termasuk dana murah, jadi jika ditarik akan mempengaruhi tingkat cost of fund,” kata Parjiman.

Selanjutnya, perubahan cost of fund tersebut dapat bertransmisi terhadap tingkat suku bunga kredit.

“Yang pada gilirannya mempengaruhi tingkat suku bunga kredit,” imbuhnya.

Karena itu, apabila kebijakan pemindahan payroll ASN diterapkan, Parjiman menyarankan agar pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan tidak sekaligus, sehingga BPD memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.

“Jika kebijakan ini diterapkan sebaiknya secara bertahap tidak sekaligus agar BPD bisa mempersiapkan diri,” ujarnya. (Suardika/balipost)

BAGIKAN