Sejumlah warga dari Pemaron saat melakukan audiensi dengan Ombudsman RI perwakilan Bali. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah warga Pemaron, dari Perumahan Nirwana, Dusun Dauh Margi, Kabupetan Buleleng, bersama tim advokasi YLBHI-LBH Bali menyampaikan pengaduan dugaan dampak lingkungan hidup atas pengoperasian PLTD Pemaron kepada sejumlah institusi pemerintahan di tingkat daerah hingga nasional.

Seperti Bupati Buleleng, DPRD Buleleng, Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Gubernur Bali, DPRD Provinsi Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, serta Kementerian Lingkungan Hidup (LH) Republik Indonesia.

Baca juga:  Nusa Penida Perlu Tambahan Suplai Listrik, Opsi Kabel Bawah Laut Muncul Lagi

Selain pengaduan kepada pemerintah, warga turut menyampaikan laporan dugaan maladministrasi dalam pengoperasian PLTD Pemaron kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, serta laporan dugaan pelanggaran HAM kepada Komnas HAM RI.

Pihak warga menilai operasionalisasi yang dijalankan PLTD Pemaron telah berdampak pada masyarakat yang bermukim di sekitar proyek, terutama dampak pencemaran lingkungan. Dampak tersebut menimpa lebih berat terhadap kelompok yang paling rentan.

Baca juga:  Silpa APBD Diusulkan Untuk Tangani Dampak Covid-19

Di Perumahan Nirwana, terdata puluhan balita, anak di bawah usia 12 tahun, ibu hamil, warga lanjut usia, serta penyandang disabilitas yang harus rutin memeriksakan gangguan pendengaran ke dokter THT akibat operasionalisasi PLTD Pemaron yang menciptakan kebisingan yang berlebihan.

Maryono, salah satu warga terdampak didampingi LBH Bali, Selasa (8/9) menjelaskan, warga Pemaron dan YLBHI-LBH Bali menegaskan hak atas lingkungan yang baik dan sehat tidak boleh diperdagangkan dengan diamnya pengawasan.

Baca juga:  Sosialisasi Dampak Penyalahgunaan Narkoba, BNNK Denpasar Sasar Camat dan Lurah

Pihaknya mendesak pejabat di Bali mulai bupati hingga Gubenur Bali, menjalankan pengawasan meliputi pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan pengukuran baku mutu serta memverifikasi keberadaan dan keabsahan AMDAL, Persetujuan Lingkungan, dan Perizinan Berusaha PLTD Pemaron. Kepada Ombudsman, meminta memeriksa pejabat terkait yang mengeluarkan izin atas dugaan maladministrasi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN