Barang bukti yang diamankan dalam kasus pemerkosaan di Jembrana. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kasus dugaan pemerkosaan dialami EDW (31), seorang pemandu lagu di sebuah kafe di Kecamatan Mendoyo. Pelakunya HA (31), seorang laki-laki yang berprofesi sebagai nelayan.

“Tersangna sudah kami amankan,” kata Kapolres Jembrana AKBP Cheery S.M. Simamora didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dan Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya, Jumat (14/8).

Tersangka dijerat Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga:  1.325 LHKPN Bakal Calon Kepala Daerah Sudah Lengkap

Cheery menjelaskan, kejadiannya terjadi di pinggir pantai Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, pada 26 Juli 2026 sekitar pukul 03.30 WITA. Dimana saat itu, tersangka bersama beberapa orang temannya datang ke salah satu kafe di Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, tempat korban bekerja.

Di kafe tersebut, tersangka bersama teman-temannya dan korban kemudian mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah itu, tersangka bersama teman-temannya meninggalkan kafe. Namun, beberapa menit kemudian, tersangka kembali datang ke kafe tersebut dan mengajak korban untuk kembali minum bersama. Korban kemudian mengajak tersangka untuk minum di kafe lain.

Baca juga:  Mulai Musim Lobster, Nelayan Justru Tak Melaut

Setelah selesai, tersangka menawarkan untuk mengantarkan korban pulang menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, tersangka yang mengendarai sepeda motor tidak langsung mengantarkan korban pulang, melainkan menuju kawasan pinggir pantai di Desa Yeh Kuning, Kecamatan Jembrana.

Sesampainya di lokasi, tersangka kemudian menarik tangan dan mendorong tubuh korban hingga terjatuh di atas pasir. Selanjutnya, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana.

Baca juga:  Hasil Tangkapan Melimpah, Nelayan Harapkan Harga Stabil

Berdasarkan laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/8) tersangka berhasil ditangkap di tempat kerjanya di Mendoyo. “Modus yang dilakukan tersangka yaitu memaksa korban dengan cara menarik tangan, mendorong tubuh serta merobek celana dalam korban. Dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban,” ucapnya. (Witari/denpost)

 

BAGIKAN