Suasana PN Gianyar. (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa berinisial WN atas kasus tindak pidana eksibisionisme yang menyasar anak di bawah umur. Majelis Hakim yang diketuai oleh Made Adicandra Purnawan, S.H., bersama Hakim Anggota Aulia Ali Reza, S.H., dan La Rusman, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aksi mempertontonkan diri di muka umum yang bermuatan pornografi.

Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, Senin (10/8) membenarkan amar putusan perkara Nomor 76/Pid.B/2026/PN Gin tersebut. “Terdakwa terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain hukuman badan selama tiga tahun enam bulan, Majelis Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya, serta memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” terang Kadek Apdila.

Baca juga:  Penganiaya Bayi Dituntut Setahun Penjara

Peristiwa pidana tersebut terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA di kawasan Permandian Pura Tirta Tawar, Banjar Petulu Desa, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar. Aksi bermula saat dua anak perempuan yang masih berusia 4 tahun sedang mandi di area tersebut.

Terdakwa secara sengaja melakukan tindakan tidak senonoh di hadapan kedua anak korban hingga memicu jeritan dan tangisan trauma.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Kepemilikan Ratusan Gram Narkoba Tak Banding, Vonis 20 Tahun Inkrah

Berdasarkan Surat Visum Et Repertum Psychiatricum dari RSUD Sanjiwani Gianyar, perbuatan terdakwa mengakibatkan kedua anak korban mengalami shock, trauma psikis, hingga terdiagnosis mengalami Reaksi Stres Akut.

Humas PN Gianyar menambahkan, pertimbangan hukum hakim memuat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.

Terdakwa menjadi ancaman yang nyata dan meresahkan bagi anak-anak. Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa trauma dan malu yang mendalam pada anak korban. Terdakwa memiliki ketertarikan pada anak di bawah umur, terbukti dari ditemukannya foto anak kecil tanpa busana di lokasi permandian pada ponsel milik terdakwa.

Baca juga:  Satgas Pangan Gianyar Temukan Ketidaksesuaian Volume Minyak Goreng KITA

Keadaan yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Dalam amarnya, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit ponsel merek Xiaomi Redmi 40C, pakaian terdakwa, serta beberapa potong pakaian anak korban dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa turut dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. (Wirnaya/balipost)

 

BAGIKAN