Tim gabungan melakulan sidak ke TPA Pangkung Paruk. (BP/Ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengingatkan pengelola Tempat Pembuangan Akhir (TPA) ilegal di Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, agar menaati ketentuan yang berlaku. Operasional TPA tanpa mengantongi izin dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, selain berdampak terhadap lingkungan.

Ditemui usai kegiatan pada Selasa (4/8), Supriatna mengatakan, setiap TPA wajib memiliki perizinan karena berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan maupun tata kelola retribusi. Karena itu, TPA Pangkungparuk yang sebelumnya telah ditutup pemerintah semestinya tidak kembali beroperasi sebelum seluruh persyaratan dipenuhi.

“TPA itu mestinya harus ada izinnya, karena ini dari sisi lingkungan dan juga dari sisi pemungutan retribusi. Terkait TPA Pangkungparuk yang sudah ditutup oleh pemerintah, mestinya harus tetap mengikuti aturan agar tidak terjadi persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Baca juga:  Usai Kedatangan Megawati, Pemkab Buleleng Lakukan Ini Untuk Produk Lokal

Di tengah upaya penertiban TPA ilegal, Pemkab Buleleng juga tengah mematangkan rencana pembangunan TPA baru sebagai solusi jangka panjang penanganan sampah. TPA tersebut dirancang untuk membagi pelayanan pengelolaan sampah di wilayah barat dan timur Kabupaten Buleleng sehingga tidak lagi bergantung pada satu lokasi.

Menurut Supriatna, saat ini pemerintah masih mengoptimalkan pengelolaan TPA Bengkala. Namun, skema pembangunan TPA baru telah disiapkan untuk mengantisipasi meningkatnya volume sampah dari desa-desa.

Baca juga:  Ini, 12 Zona Musim di Bali Diperkirakan Alami Musim Hujan Lebih Awal

“Memang persoalan sampah saat ini sedang serius kami tangani. Kita masih fokus di Bengkala, tetapi ke depan kami juga sudah merencanakan membuka TPA lagi untuk membagi wilayah barat dan timur Kabupaten Buleleng agar bisa menampung sampah dari desa-desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, rencana pembangunan TPA tersebut masih dalam tahap pembahasan bersama Bupati Buleleng dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sejumlah aspek yang masih dikaji meliputi kesiapan lahan, ketersediaan anggaran, hingga pemenuhan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca juga:  Ratusan Proposal Diajukan Masyarakat Badung Belum Cair

“Skemanya sebenarnya sudah ada. Tinggal kami intensifkan lagi pembahasannya bersama Pak Bupati dan DLH, termasuk kesiapan lahan, anggaran, serta harus memenuhi standar sesuai aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Satpol PP Buleleng menemukan TPA ilegal Pangkungparuk kembali menerima sampah dan diduga melakukan pembakaran sampah, meskipun lokasi tersebut telah ditutup permanen melalui berita acara pada 17 Juli 2025. Atas temuan tersebut, Satpol PP bersama DLH dan kepolisian kini tengah menyiapkan langkah hukum terhadap pengelolanya. (Yudha/balipost)

BAGIKAN