
JAKARTA, BALIPOST.com – Skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun telah disepakati dan siap dijalankan. Hal ini ditegaskan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara), Rabu (24/6).
Ia mengatakan keputusan tersebut diambil dalam Rapat Terbatas Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.
“Bahwa Komite (Tapera) menyetujui untuk 40 tahun bisa dijalankan. Ya, sesuai arahan Presiden (Prabowo Subianto) dan mendukung penuh arahan Presiden,” kata Menteri PKP ditemui usai rapat Komite Tapera di Jakarta, dilansir dari Kantor Berita Antara.
Menurut dia, komite menyetujui penerapan tenor KPR hingga 40 tahun sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo untuk menghadirkan skema pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
Ia menegaskan pemerintah memastikan skema tersebut tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat, tetapi juga dapat dijalankan secara sehat dan berkelanjutan oleh perbankan sebagai penyalur pembiayaan.
“Kita buat skema-skema yang bisa dijalankan baik dan bermanfaat bagi rakyat, bisa dijalankan oleh perbankan,” ujarnya.
Selain menyepakati tenor yang lebih panjang, pemerintah juga memutuskan bunga KPR rumah subsidi tapak tetap sebesar 5 persen meski terjadi kenaikan BI-rate.
Ara menilai kebijakan mempertahankan bunga 5 persen merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam mendukung program unggulan Presiden Prabowo untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah subsidi.
Sementara itu, untuk rumah susun subsidi, pemerintah menetapkan suku bunga sebesar 6 persen sebagai bagian dari skema pembiayaan yang disesuaikan dengan karakteristik hunian vertikal.
Ia juga mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan kuota 350.000 unit rumah subsidi dan meminta BP Tapera meningkatkan koordinasi dengan perbankan serta pengembang agar target tersebut dapat tercapai.
Menurut Ara, pemerintah turut memberikan berbagai insentif berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) gratis guna mempercepat realisasi program perumahan rakyat.
“Itu tadi, satu bunganya tetap 5 persen (rumah subsidi tapak), yang kedua tenornya (KPR) 40 tahun, yang ketiga 6 persen buat rusun subsidi. Artinya kita putuskan begitu tiga poin itu,” kata Menteri PKP. (kmb/balipost)










