Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya menyerahkan rekomendasi Pansus TRAP soal BTID dan pelanggaran Pejarakan kepada Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (19/6). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – DPRD Bali akhirnya menyerahkan rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) kepada Pemerintah Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-41 DPRD Bali, Jumat (19/6).

Rekomendasi yang telah ditetapkan melalui Keputusan DPRD Bali pada 2 Juni 2026 itu diserahkan langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, kepada Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, yang hadir mewakili Gubernur Bali.

Namun, proses penyerahan rekomendasi tersebut sempat diwarnai perdebatan di ruang sidang. Ketua Fraksi Golkar DPRD Bali yang iuga Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok) menolak agar isi rekomendasi dibacakan dalam forum paripurna.

Sebaliknya, Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus, I Dewa Nyoman Rai, meminta agar rekomendasi tersebut dibacakan secara terbuka sebagai bagian dari pertanggungjawaban pansus kepada publik.

Baca juga:  Serempetan di Hutan Cekik, Pick Up Sayur Masuk Selokan

Perdebatan itu akhirnya diselesaikan oleh pimpinan sidang. Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya memutuskan untuk membacakan poin-poin penting rekomendasi yang telah ditetapkan DPRD Bali.

Dalam rekomendasi terkait hasil pengawasan dampak pengembangan kawasan yang dikelola PT Bali Turtle Island Development (BTID), DPRD Bali memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Provinsi Bali. Salah satu poin penting yang dibacakan adalah rekomendasi agar Pemprov Bali berkoordinasi dengan PT BTID guna mendorong keterbukaan dan kepastian kontribusi pengelolaan kawasan terhadap daerah.

Kontribusi yang dimaksud meliputi manfaat fiskal, dampak ekonomi daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Bali yang dihasilkan dari kegiatan usaha dan pengembangan kawasan tersebut.

DPRD Bali juga menegaskan bahwa apabila pengembangan kawasan tidak memberikan manfaat yang nyata bagi daerah dan masyarakat Bali, serta pasca rekomendasi pansus masih ditemukan kegiatan pembangunan atau pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka DPRD Bali akan melakukan pendalaman lebih lanjut sesuai mekanisme pengawasan yang dimiliki.

Baca juga:  Ini, Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Per 26 Juli

Bahkan, dalam rekomendasi tersebut disebutkan DPRD Bali dapat mempertimbangkan langkah lanjutan berupa rekomendasi penghentian hingga penutupan kegiatan secara permanen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain rekomendasi terkait kawasan yang dikelola PT BTID, DPRD Bali juga menyerahkan Keputusan DPRD Bali Nomor 12 Tahun 2026 tentang rekomendasi terkait bangunan yang berdiri atau terkena kawasan hutan maupun tanah negara di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Dalam rekomendasi tersebut, DPRD Bali mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum dan penindakan terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran di kawasan hutan. Penindakan juga dapat menyasar pihak-pihak yang turut serta, melakukan pembiaran, atau menyebabkan terjadinya akumulasi pelanggaran di kawasan tersebut.

Baca juga:  Hujan Abu Makin Banyak, Warga Besakih Berbondong-bondong Mengungsi

DPRD Bali menegaskan bahwa langkah hukum, termasuk penerapan sanksi pidana, dapat menjadi upaya terakhir terhadap pelaku yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan perbuatan melawan hukum di kawasan hutan Desa Pejarakan.

Menariknya, saat pembacaan rekomendasi berlangsung, Wakil Ketua II DPRD Bali I Gusti Komang (IGK) Kresna Budi sempat meninggalkan ruang sidang. Alasan keluar karena hendak ke kamar kecil.

Meski sempat diwarnai dinamika dan perbedaan pandangan di internal DPRD Bali, rekomendasi Pansus TRAP akhirnya resmi diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah maupun instansi terkait. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN