Polisi melakukan olah tkp di lokasi kejadian. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pemuda berinisial NA harus berurusan dengan hukum setelah nekat membakar kandang sapi dan mobil milik warga di Banjar Dinas Kanginan, Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Aksi pembakaran itu diduga dipicu rasa dendam karena hubungan asmaranya tidak mendapat restu dari keluarga korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (24/5) sekitar pukul 23.00 WITA. Korban diketahui berinisiap NS (57).

Saat kejadian, NS mendapat informasi dari warga bahwa kandang sapinya terbakar. Ia pun langsung menuju lokasi untuk memadamkan api lantaran di dalam kandang terdapat seekor anak sapi miliknya.

Baca juga:  Sasar Duktang, Satpol PP Dapati Remaja Berbuat Mesum

Kapolsek Tejakula, AKP Gede Darma Diatmika seizin Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman, Rabu (27/5) menjelaskan, kebakaran tersebut menyebabkan seekor sapi berusia tujuh bulan mengalami luka bakar. Tidak hanya kandang sapi, api juga membakar garasi yang berada sekitar 40 meter dari lokasi kandang.

“Akibat kejadian itu, satu unit mobil DK 8972 FA milik korban ikut terbakar,” jelasnya.

Korban mengalami kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp20 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tejakula untuk penanganan lebih lanjut.

Petugas kepolisian bersama Unit Inafis Polres Buleleng selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Baca juga:  Mobil Tiba-tiba Terbakar saat Dikendarai di Nusa Penida, Tabrak Pohon

Barang bukti yang diamankan di antaranya korek api kayu, plastik pembungkus botol air mineral yang diduga dipakai sebagai wadah pertalite, tutup botol warna biru, serta pecahan batu cor semen yang diduga digunakan untuk memecahkan kaca mobil korban.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya mengarah kepada NA sebagai terduga pelaku. Pemuda berusia 25 tahun itu berhasil diamankan pada Selasa (26/5).

Saat diperiksa, NA mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menduga aksi nekat tersebut dilakukan karena pelaku sakit hati lantaran tidak direstui menjalin hubungan asmara dengan anak perempuan korban.

Baca juga:  Turun dari Angkutan Umum dan Hendak Nyeberang, Pelajar Tewas Tertabrak

“Motif pelaku diduga karena dendam terhadap korban lantaran merasa tidak diizinkan menjalin hubungan pacaran dengan anak perempuan korban,” ungkap AKP Diatmika.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Tejakula guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, NA dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang KUHP terkait tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Nyoman Yudha/balipost)

 

BAGIKAN