
DENPASAR, BALIPOST.com – Dari Januari hingga April 2026, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar telah menanam 234 pohon perindang. Penanaman pohon ini tersebar di beberapa titik di Kota Denpasar.
Kabid Tata Lingkungan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, Ida Ayu Widhiyanasari saat diwawancarai, Kamis (30/4) mengatakan, penanaman pohon masih akan terus digelar hingga akhir tahun.
Hingga saat ini penanaman pohon perindang tersebut telah tersebsar di beberapa titik, mulai dari Dam Oongan, Jalan Cok Agung Tresna, Jalan Teuku Umar Barat, Jalan Teuku Umar, Jalan Hayam Wuruk, Puputan, Jalan Ahmad Yani, hingga Jalan Mawar.
Pohon yang ditanam pun ada beberapa jenis, diantaranya pohon tanjung, bungur, ketapang, cemara laut, tabebuya, dan kupu-kupu. Di antara sebaran penanaman tersebut sekitar 65 pohon merupakan pohon pengganti atau kompensasi terhadap yang sebelumnya ditebang. “Dari total jumlah pohon yang ditanam hingga April 65 pohon di antaranya merupakan kompensasi dari penebangan yang dilakukan sebelumnya,” kata Dayu Widhiyanasari.
Secara rinci penanam pohon dari bulan ke bulan yakni, pada Januari 2026 menanam 98 pohon, dimana 50 pohon merupakan kompensasi penebangan. Kemudian Februari sebanyak 74 pohon, Maret tidak ada penanaman, dan April sebanyak 62 pohon, dimana 15 pohon merupakan kompensasi penebangan.
Untuk saat ini pihaknya masih memiliki persediaan bibit kurang lebih 500 pohon. Demikian untuk pemotongan atau penebangan pohon perindang yang dikelola DLHK Denpasar wajib melakukan penggantian pohon atau kompensasi. “Setiap 1 pohon yang dipotong wajib diganti dengan 25 pohon baru,” jelasnya.
Hal ini sesuai Peraturan Walikota Denpasar Nomor 42 Tahun 2018, setiap warga atau pihak yang hendak menebang pohon perindang wajib memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk mengganti satu pohon yang ditebang dengan 25 pohon baru. Dayu Widhiyanasari menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keindahan, keteduhan, dan kelestarian lingkungan kota.
“Perwali ini diberlakukan untuk mengontrol pemotongan pohon perindang agar tidak dilakukan sembarangan. Setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan 25 pohon baru, dengan tinggi minimal 4 hingga 5 meter,” jelasnya.
Selain kewajiban mengganti pohon, pihak yang melakukan pemotongan juga diwajibkan menjaga keserasian dan keindahan pohon di sekitar lokasi. Seluruh proses pemotongan hanya boleh dilakukan setelah mendapat izin resmi, dan harus di bawah pengawasan pejabat yang ditunjuk. Selanjutnya jenis pohon pengganti pun tidak bisa sembarangan. Harus sesuai rekomendasi dari DLHK agar tetap mendukung estetika dan fungsi ekologis kawasan.
Perwali tersebut juga menetapkan bahwa reboisasi harus diutamakan di sekitar lokasi pohon yang ditebang, kecuali jika ada alasan teknis yang mengharuskan pemindahan lokasi penanaman. Dengan regulasi ini, Pemkot Denpasar ingin mewujudkan kota yang clean and green tanpa menghambat dinamika pembangunan. (Widiastuti/balipost)










