Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tak berencana mengenakan pajak terhadap kapal-kapal yang melalui perairan Selat Malaka.

Penegasan itu untuk mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya mengusulkan pemungutan tarif pajak di wilayah tersebut.

“Itu konteksnya bukan konteks serius. Kita belum pernah merencanakan untuk mengutip (pajak),” kata Purbaya, Jumat (24/4) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Purbaya memastikan dirinya memahami kesepakatan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS).

Baca juga:  BTN Ungkap 4 Tantangan di Sektor Properti 2018

Purbaya memahami hal itu karena pernah menjadi salah satu perhatiannya saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada Mei 2018 hingga September 2020.

Salah satu poin penting UNCLOS adalah kebebasan bernavigasi (freedom of navigation). Dalam konteks ini, Purbaya menjamin Indonesia menjunjung tinggi hukum laut di perairan internasional tersebut.

“Di freedom of navigation itu kita diwajibkan mengizinkan kapal-kapal yang lewat di ZEE (Zona Ekonomi Ekslusif) kita, bahkan kita harus menjaga keamanan di sana,” jelas Purbaya.

Baca juga:  Hari Ini, Tambahan Harian Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 3.000 Orang

Bendahara negara kembali menggarisbawahi bahwa Indonesia tak akan melanggar hukum internasional yang sudah ditandatangani itu.

“Kita sudah ratifikasi UNCLOS dan kita akan menjunjung tinggi hukum yang sudah kita tandatangani,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan bahwa Indonesia tidak akan memberlakukan tarif di Selat Malaka.

Dia menegaskan bahwa Indonesia menghormati hukum internasional, khususnya Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).

Dalam hal ini, Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran internasional dan sah untuk dilewati menurut Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Baca juga:  Nelayan KUB Batu Lumbang Hidup dari Lahan Gambut

Menurut Sugiono, UNCLOS merupakan persetujuan bahwa Indonesia diakui sebagai negara kepulauan sepanjang negara kepulauan itu tidak memberlakukan tarif di selat-selat yang ada di wilayah negara itu.

Sugiono juga menegaskan bahwa Indonesia mendukung kebebasan pelayaran dan mengharapkan adanya kelancaran lalu lintas laut yang bebas dan saling menguntungkan. (kmb/balipost)

BAGIKAN