Ketua Fraksi Gerindra-PSI, Gede Harja Astawa saat saat membacakan pandangan umum terkait dua Raperda dalam Rapat Paripurna ke-33 DPRD Bali, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Bali, Selasa (14/4). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Fraksi Gerindra–PSI DPRD Provinsi Bali melontarkan kritik tajam sekaligus sejumlah catatan strategis terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Provinsi Bali, khususnya terkait tata kelola pariwisata dan perubahan pajak serta retribusi daerah.

Dalam Rapat Paripurna ke-33, pandangan umum fraksi yang dibacakan langsung oleh Ketua Fraksi Gede Harja Astawa menyoroti penggunaan istilah “pariwisata berkualitas” dalam judul Ranperda. Fraksi mempertanyakan apakah istilah tersebut secara implisit mengakui bahwa pengelolaan pariwisata Bali selama ini belum atau kurang berkualitas.

Alih-alih memicu polemik, fraksi mendorong pendekatan yang lebih substansial dengan menekankan konsep “pariwisata berkelanjutan”. Menurutnya, kualitas sejatinya merupakan prasyarat dari keberlanjutan, bukan sekadar label normatif.

Lebih jauh, Fraksi Gerindra–PSI mengkritisi cara pandang pariwisata yang masih diposisikan sebagai kumpulan usaha atau industri semata. Mereka menegaskan perlunya pergeseran paradigma menuju ekosistem pariwisata yang menyatukan wisatawan, masyarakat lokal, pemerintah, dan pelaku usaha dalam satu kesatuan yang terintegrasi.

Baca juga:  Fraksi Golkar Soroti Moratorium Hotel hingga Transparansi PWA

Fraksi juga menilai sejumlah aspek dalam Ranperda masih perlu diperjelas dan diperkuat. Di antaranya tidak dicantumkannya asas kepastian hukum dan keadilan dalam dasar penyusunan Ranperda.

Belum terakomodasinya sektor strategis seperti sport tourism dan wisata spiritual. Definisi “wisatawan berkualitas” yang dinilai terlalu longgar karena bersifat alternatif, bukan kumulatif. Pengaturan sanksi pidana dan sanksi adat yang dinilai perlu kehati-hatian serta landasan hukum yang kuat.

Selain itu, mereka mendorong sinkronisasi dengan regulasi yang sudah ada, termasuk Perda tentang standar kepariwisataan budaya dan pungutan wisatawan asing (PWA).

Baca juga:  Korban Banjir Mulai Terserang Penyakit

Dalam konteks fiskal, Fraksi Gerindra–PSI bahkan mengusulkan agar pendapatan dari sektor pariwisata seperti pajak hotel dan restoran dapat dikelola secara lebih terpusat oleh Pemprov Bali, dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.

Terkait perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi, fraksi menyoroti rigiditas pengaturan tarif, khususnya pada unit layanan berbasis BLUD. Mereka mengusulkan agar penetapan tarif lebih fleksibel dan cukup diatur melalui Peraturan Gubernur agar adaptif terhadap dinamika layanan.

Fraksi juga menilai adanya inkonsistensi norma dalam Ranperda, terutama ketika Perda digunakan untuk mencabut Peraturan Gubernur—yang secara teori hukum dinilai tidak lazim.

Tak hanya berhenti pada regulasi, Fraksi Gerindra–PSI turut menyinggung sejumlah isu krusial di lapangan. Di antaranya, transparansi dan efektivitas penggunaan dana pungutan wisatawan asing.

Baca juga:  Label Restoran Berizin

Layanan kesehatan daerah yang dinilai belum optimal. Lambannya respons terhadap bencana alam, termasuk ketidakjelasan status darurat. Dan penanganan sampah yang dinilai belum konkret dan masih sebatas imbauan.

“Kami mendorong langkah nyata seperti distribusi komposter rumah tangga dan mesin pengolah sampah di desa adat,” tandas Harja Astawa.

Di sisi lain, fraksi juga menyoroti paradoks Bali, yaitu citra internasional yang kuat, namun dihadapkan pada persoalan serius seperti kerusakan lingkungan, abrasi, peningkatan volume sampah, hingga isu sosial seperti bunuh diri.

Fraksi Gerindra–PSI mengingatkan bahwa pembangunan Bali tidak boleh berhenti pada pencitraan. Pertumbuhan pariwisata harus diimbangi dengan penguatan lingkungan, tata ruang, dan pelestarian budaya. “Fokus pada kualitas nyata, bukan sekadar citra di permukaan,” pesannya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN