Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gugatan investor proyek lift kaca di Kelingking Beach akhirnya dicabut sebelum memasuki pokok perkara. Perkara yang diajukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terhadap kebijakan Pemprov Bali itu sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, menjelaskan bahwa proses perkara tersebut masih berada pada tahap awal, yakni dismissal process atau pemeriksaan persiapan. Pada tahap ini, majelis hakim secara aktif meneliti kelengkapan administratif gugatan, mulai dari subjek, objek sengketa, hingga legal standing penggugat.

Baca juga:  Bali Usulkan Moratorium Vila di Wilayah Sarbagita

“Perkara ini belum masuk ke pokok perkara. Masih tahap pemeriksaan awal, di mana hakim memastikan apakah gugatan memenuhi syarat formil, karena yang disengketakan adalah keputusan tata usaha negara yang harus bersifat konkret, individual, dan final,” ujarnya saat diwawancarai, Selasa (14/4).

Dalam proses tersebut, ditemukan persoalan pada legal standing penggugat, khususnya terkait keabsahan surat kuasa. Majelis hakim menilai surat kuasa yang diajukan tidak ditandatangani oleh direktur perusahaan yang berwenang, sehingga dinilai belum memenuhi ketentuan hukum.

Baca juga:  Cegah Kecurangan, Badung Awasi Ketat 37 SPBU

Penggugat sempat meminta waktu untuk melakukan perbaikan, namun dalam perjalanannya dokumen tersebut tidak dapat dilengkapi. Akibatnya, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh kuasa hukum penggugat sebelum berlanjut ke tahap berikutnya.

“Ini bukan gugatan yang digugurkan oleh pengadilan, melainkan dicabut oleh penggugat sendiri karena syarat formil belum terpenuhi. Jadi belum ada pembahasan substansi perkara,” tegasnya.e

Meski demikian, peluang untuk mengajukan gugatan ulang tetap terbuka. Pihak penggugat dapat kembali mendaftarkan perkara baru dengan melengkapi seluruh persyaratan administratif, termasuk surat kuasa yang sah dari pihak berwenang di perusahaan.

Baca juga:  Dukung Pariwisata Berkualitas, Pj. Gubernur Bali Diminta Segera Bahas Teknis Pungutan Wisatawan

Pemerintah Provinsi Bali menyatakan siap menghadapi kemungkinan tersebut, sembari menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil telah melalui prosedur dan pertimbangan hukum yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN