Ilustrasi. (BP/Freepik.com)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Apara Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi langkah konkret menuju sistem kerja yang lebih fleksibel, efisien, dan berbasis digital.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN diinstruksikan untuk menerapkan pola kerja kombinasi antara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Khusus untuk WFH, diberlakukan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.

Baca juga:  Vibrasikan Perdamaian dari Bali untuk Indonesia, Gubernur Gelar Doa Bersama

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di daerah.

Selama menjalankan WFH, ASN diwajibkan tetap produktif dengan memaksimalkan penggunaan layanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti kantor virtual, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga sistem kepegawaian. Rapat dan kegiatan kedinasan juga diarahkan berlangsung secara daring atau hybrid.

Selain itu, ASN diminta tetap responsif terhadap komunikasi kerja melalui berbagai kanal, serta wajib melaporkan hasil kerja harian kepada pimpinan masing-masing.

Tak hanya soal fleksibilitas kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi energi dan anggaran. ASN yang bekerja dari rumah diwajibkan memastikan perangkat listrik di kantor dalam kondisi mati, sementara pimpinan perangkat daerah diminta mengawasi keamanan kantor.

Baca juga:  Groundbreaking PSEL Maret 2026, Ditargetkan Setahun Lagi Beroperasi

Sejumlah unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor, di antaranya layanan darurat bencana, ketertiban umum, kebersihan, perizinan, hingga rumah sakit dan satuan pendidikan. Pejabat pimpinan tinggi juga dikecualikan dari kebijakan WFH.

Pemprov Bali juga menetapkan langkah penghematan, seperti memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan luar negeri 70 persen. Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen, dengan dorongan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum.

Baca juga:  Peroleh SHM Gratis dari Gubernur Koster, Warga Semarapura Klod Kangin Terharu

Seluruh penghematan anggaran dari kebijakan ini nantinya akan dialihkan untuk membiayai program prioritas pembangunan, terutama peningkatan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Setiap perangkat daerah diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini setiap bulan kepada Sekretaris Daerah, sebagai bahan evaluasi dan laporan kepada pemerintah pusat.

Kebijakan ini menandai langkah serius Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong birokrasi yang adaptif, hemat energi, dan berorientasi pada hasil di era digital. (Ketut Winata/balipost)

 

BAGIKAN