
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar I Gusti Ayu Ngurah Raini mengatakan terus berupaya memperluas coverage kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai inovasi, sosialisasi, serta kolaborasi dengan desa, kelurahan, dan pelaku usaha.
Ia mengatakan coverage, khususnya untuk pekerja rentan sudah diatur dalam Perwali Kota Denpasar Nomor 68 Tahun 2025, ditetapkan 18 Desember 2025. Perwali mengatur perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Pemerintah daerah membiayai iuran melalui APBD untuk pekerja informal berisiko tinggi dengan penghasilan minim, mencakup jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Realisasi implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2025 tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Denpasar yang diharapkan dapat mensuport Universal Coverage Jamsos Kota Denpasar sebesar 50.000 sampai 60.000 pekerja rentan melali APBD Perubahan Tahun 2026.
Raini menyampaikan hal ini saat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsoatek) Cabang Bali Denpasar kembali menyerahkan klaim jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja kepada dua orang ahli waris penerima tersebut.
Adalah Ketut Alit Suriyani ahli waris atas nama korban kecelakaan kerja (meninggal) I Made Adita Kusuma, yang merupakan pekerja di Badan Permusyawaratan Desa Pemecutan Kaja yang menerima santunan JKK sebesar Rp 180.400.000.
Selain itu, santunan juga diberikan kepada I Made Ris Wijaya ahli waris atas nama korban meninggal dunia, I Wayan Kantra seorang pemangku iuran kepesertaan yang dibayarkan oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar berjumlah total Rp 42.000.000.
Simbolis santunan diserahkan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, Drh. I Gusti Ayu Ngurah Raini bersama Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpasar, Syarifuddin.
Wali Kota I Gusti Ngurah Jaya Negara menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan atas proses klaim yang cepat dan lancar. Ia menilai penyaluran ini menunjukkan hadirnya negara dalam situasi sulit masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Denpasar, saya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan. Ia berharap santunan tersebut dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Kepada ahli waris yang menerima klaim BPJS Ketenagakerjaan ini, mudah mudahan dapat tabah atas musibah yang terjadi, semoga santunan BPJS ketenagakerjaan ini dapat meringankan beban keluarga,” harap Jaya Negara.
“BPJamsostek selalu hadir memberikan manfaat bagi para pekerja. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ini diharapkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk keberlanjutan hidup keluarga,” kata Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat.
“Dengan menjadi peserta BPJamsostek peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019,” katanya.
Pihaknya fokus untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan cakupan kepesertaan agar semua pekerja dapat memperoleh perlindungan, terlebih untuk sektor pekerja informal
BPJS Ketenagakerjaan, lanjutnya, senantiasa memberikan pemahaman dan mengubah pola pikir masyarakat bahwa BPJS Ketenagakerjaan jangan dilihat sebagai beban biaya, tetapi lebih pada manfaatnya. (kmb/balipost)

