Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi memantau aktivitas truk pengangkut sampah residu di TPA Suwung, Jumat (3/4). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memperketat pengawasan di TPA Suwung seiring diberlakukannya kebijakan pembatasan sampah.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi turun langsung memantau aktivitas truk pengangkut sampah residu di lokasi, Jumat (3/4). Para relawan peduli lingkungan juga membantu di lokasi TPA Suwung.

Ia memastikan kondisi di lapangan tetap aman dan terkendali dengan dukungan tim gabungan. “Aman terkendali, karena kami dari Pol PP bersama kepolisian dan juga anggota TNI membantu pengamanan di lokasi,” ujarnya.

Pengawasan tidak hanya dilakukan saat jam operasional. Setelah batas penutupan pukul 18.00 WITA, patroli tetap dilakukan di sekitar kawasan TPA untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
Terkait truk yang masih membawa sampah campuran, Dharmadi menjelaskan kendaraan tetap diperbolehkan masuk. Namun, sampah tersebut akan melalui proses pemilahan di dalam area TPA. “Masuk, tapi nanti disortir tim di dalam. Sisanya yang organik atau tidak sesuai akan diminta dibawa kembali,” tegasnya.

Baca juga:  Dari Gubernur Koster Minta Pegawai Berempati hingga Pembagian Jatah Hasil Mark-up Dana PEN

Kebijakan ini sejalan dengan langkah pemerintah menghentikan praktik open dumping serta mendorong pengurangan sampah dari sumbernya. Ke depan, TPA Suwung difokuskan hanya untuk menampung sampah residu.

Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Dwi Arbani mengungkapkan, dominasi sampah organik di Bali yang mencapai sekitar 65 persen menjadi alasan utama kebijakan ini diterapkan.

“Selama ini sampah organik mendominasi timbulan di TPA. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gas metana yang mudah terbakar, bau tidak sedap, pencemaran lingkungan akibat lindi, serta mempercepat penuhnya TPA,” jelasnya.

Baca juga:  Ladang Ganja Ditemukan di Kawasan TN Bromo Tengger Semeru

Menurutnya, pengelolaan sampah kini diarahkan sejak dari sumber, baik di rumah tangga maupun kawasan. Sampah organik seperti sisa makanan, daun, hingga sampah upakara didorong untuk diolah mandiri menggunakan metode sederhana seperti komposter atau teba modern.

Sejumlah daerah di Bali pun mulai memperkuat sistem pengolahan. Kabupaten Badung telah memiliki 42 unit TPS3R dengan kapasitas 52,2 ton per hari, serta mendistribusikan ratusan ribu sarana pengolahan seperti bag komposter dan teba modern.

Sementara Kota Denpasar mengoperasikan 23 unit TPS3R dengan kapasitas sekitar 72,83 ton per hari dan ribuan fasilitas pengolahan di tingkat masyarakat.

Baca juga:  Dari APBD Karangasem 2022 hingga Nyambi Jual Togel Online

Arbani menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang mandiri dan berkelanjutan. Selain mengurangi beban TPA, pengolahan sampah organik juga memberi nilai tambah berupa kompos yang bermanfaat bagi tanah dan tanaman.

“Kami terus melakukan pembinaan agar proses ini berjalan bertahap dan tidak memberatkan masyarakat. Ini adalah upaya bersama,” katanya.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menegaskan mulai April 2026, sampah organik tidak lagi diperbolehkan masuk ke TPA Suwung.

“Kami minta TPA Suwung dikurangi tekanannya. Yang boleh masuk hanya sampah anorganik, sedangkan organik harus diselesaikan dari hulu,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN