Ilustrasi emas batangan. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harga emas batangan di laman resmi Pegadaian mengalami kenaikan, pada Minggu (29/3) pagi. Kenaikan terjadi pada tiga produk utama, yakni UBS, Galeri24, dan Antam. Emas UBS tercatat naik menjadi Rp2.832.000 per gram, sementara Galeri24 berada di angka Rp2.818.000 per gram. Adapun emas Antam kini mencapai Rp2.937.000 per gram.

Jika dibandingkan dengan harga, pada Sabtu (27/3) pagi, seluruh produk tersebut mengalami peningkatan. Saat itu, emas UBS dibanderol Rp2.819.000 per gram, Galeri24 Rp2.806.000 per gram, dan Antam Rp2.909.000 per gram. Perlu diketahui, harga emas di Pegadaian dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Menguat, UBS dan Galeri24 Serempak Naik

Untuk pilihan pembelian, Galeri24 tersedia dalam berbagai ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Sementara emas UBS dijual dari 0,5 gram hingga 500 gram. Adapun emas Antam yang ditampilkan di laman Pegadaian tersedia dalam ukuran 0,5 gram hingga 100 gram.

Berikut rincian harga emas terbaru:

Harga Emas Galeri24

  • 0,5 gram: Rp1.479.000
  • 1 gram: Rp2.818.000
  • 2 gram: Rp5.569.000
  • 5 gram: Rp13.821.000
  • 10 gram: Rp27.567.000
  • 25 gram: Rp68.545.000
  • 50 gram: Rp136.983.000
  • 100 gram: Rp273.829.000
  • 250 gram: Rp682.891.000
  • 500 gram: Rp1.365.781.000
  • 1.000 gram: Rp2.731.562.000
Baca juga:  Harga Emas Pegadaian Turun di Hari Raya Idulfitri 1447 H, Antam Tetap Stabil

Harga Emas Antam

  • 0,5 gram: Rp1.521.000
  • 1 gram: Rp2.937.000
  • 2 gram: Rp5.811.000
  • 3 gram: Rp8.690.000
  • 5 gram: Rp14.449.000
  • 10 gram: Rp28.841.000
  • 25 gram: Rp71.971.000
  • 50 gram: Rp143.860.000
  • 100 gram: Rp287.639.000

Harga Emas UBS

  • 0,5 gram: Rp1.531.000
  • 1 gram: Rp2.832.000
  • 2 gram: Rp5.621.000
  • 5 gram: Rp13.887.000
  • 10 gram: Rp27.628.000
  • 25 gram: Rp68.935.000
  • 50 gram: Rp137.587.000
  • 100 gram: Rp275.066.000
  • 250 gram: Rp687.462.000
  • 500 gram: Rp1.373.310.000. (Pramana Wijaya/balipost)

BAGIKAN