Truk pengangkut sampah melewati gapura keluar masuk TPA Regional Sarbagita Suwung yang terdapat spanduk pengumuman di Denpasar, Jumat (27/3). Spanduk pengumuman tersebut bertuliskan terkait TPA itu tidak menerima sampah organik mulai 1 April 2026.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Skema penanganan sampah terus dilakukan menjelang larangan membuang sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung 1 April nanti. Selain mendorong pemilahan sampah di sumber hingga membagikan secara merata komposter bag, sampah organik dalam jumlah besar khususnya sisa upacara akan dibantu penanganannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara saat diwawancarai, Jumat (27/3). Dia mengatakan, untuk sampah sisa upakara seperti ngaben, pernikahan, odalan dan sebagainya akan dibantu penangannya oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Pihaknya akan menyediakan nomor telepon khusus yang bisa dihubungi untuk penanganan sampah organik dalam jumlah besar tersebut.

Baca juga:  Gerhana Matahari Hibrid Bisa Diamati dari Indonesia

“Karena kami akan membantu penanganan sampah sisa upakara. Misalnya ada sampah seperti ngaben, nganten, kita siapkan telepon khusus untuk sampah. Nanti kaling bisa hubungi nomor itu dan diambil DLHK,” jelasnya.

Untuk penanganan sampah organik ini, pihaknya telah menyediakan mesin pencacah yang berada di tiga TPST. Di antaranya TPST Tahura, TPST Kesiman Kertalangu serta TPST Padangsambian Kaja. Hasil pencacahan sampah ini akan menjadi kompos yang nantinya akan disalurkan kepada kebun-kebun milik Pemerintah Provinsi Bali.

Baca juga:  Dewan Sorot Kinerja RSU Pratama Kubu

Demikian berdasarkan informasi dari akun instagram Joyful.denpasar yang memposting pengumuman dari DLHK Kota Denpasar terkait penangan sampah organik sisa upakara tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya, merupakan warga Kota Denpasar, sudah memiliki teba modern, tong komposter atau kantong komposter serta sudah ikut bank sampah. Selain itu persyaratan lainnya yakni sampah yang ditangani hanya sampah organik tidak tercampur, merupakan sampah fresh sisa upakara, bukan sampah yang dikumpulkan beberapa hari.

Baca juga:  Bapenda Bali Optimis Capai Target PAD

Bantuan penanganan sampah ini akan berlaku sejak 1 April mendatang. Masyarakat bisa menghubungi kontak 0361 413930 untuk memperoleh layanan penanganan sampah organik dalam jumlah besar tersebut.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala DLHK Kota Denpasar Ida Bagus Putra Wibawa mengatakan, dengan tidak diijinkannya sampah organik dibawa ke TPA Suwung, penanganan sampah organik didorong maksimal di sumber. “Jika di sumber belum bisa ditangani terutama untuk kegiatan upacara, baru akan kami koordinasikan untuk kita tangani,” ungkapnya. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN