WNA Asal Nigeria saat dideportasi oleh petugas Rudenim Denpasar, Rabu (28/1) malam. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ungkapan tidak semua wisatawan membawa duit untuk berlibur ke Bali, dan Indonesia pada umumnya memang benar adanya. Banyak wisatawan kere yang nekat berwisata, hingga akhirnya mereka kehabisan bekal lalu putar otak berbisnis hanya sekedar menambah bekal selama berada di negara rantauan. Salah satunya adalah lelaki berinisial PUD berusia 29 asal Nigeria.

Dia datang ke Indonesia pada tahun 2022 lalu dengan menggunakan izin tinggal kunjungan selama 60 hari. Namun, izin tinggal tersebut telah berakhir sejak tahun 2023 dan tidak pernah diperpanjang hingga yang bersangkutan dinyatakan, overstay dan dideportasi, Rabu (28/1) malam oleh Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Baca juga:  Pembangunan IPA Rampung, Bendungan Benel Mampu Pasok Air Minum 64 Liter Per Detik

Yang menarik, selama bertahan hidup di Indonesia, lelaki ini berusaha dengan menjual baju bekas yang dibeli di Jakarta lalu dijual ke Nigeria. Tak hanya itu, PUD juga bekerja sebagai tukang cukur guna memenuhi kebutuhannya sehari-hari di Jakarta dan Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Teguh Mentalyadi, Kamis (29/1), menerangkan PUD overstay hingga dilakukan tindakan keimigrasian.

Dibenarkan, bahwa selama berada di Indonesia, PUD mengaku memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membeli pakaian dari kawasan Tanah Abang, Jakarta untuk kemudian dikirim dan dijual kembali ke Nigeria. Pada akhir 2025 PUD berlibur di Bali sambil menunggu proses paspornya.

Baca juga:  Mulai Bangkit Lagi, Usaha Kecil di Karangasem

PUD juga mengakui memiliki usaha sambilan sebagai tukang cukur rambut di wilayah Jakarta dan Bali dengan mematok tarif jasa antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

PUD menyampaikan bahwa dirinya tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena paspor miliknya telah habis masa berlaku. Paspor lama tersebut berada di Jakarta, sementara permohonan paspor baru telah diajukan ke Kedutaan Besar Nigeria di Kuala Lumpur. Namun hingga dilakukan pengawasan keimigrasian oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada akhir 2025 yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas.

Baca juga:  Ditegur Saat Minum Arak, Tukang Cukur Ngamuk

Kemudian PUD dideportasi pada Rabu 28 Januari 2026 malam dengan pengawalan petugas dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Dia diberangkatkan dengan tujuan akhir Murtala Muhammed International Airport, Lagos, Nigeria.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi berdasarkan Pasal 75 ayat (1) jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan dapat dikenai penangkalan paling lama 10 tahun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN