Kompol Ketut Sukadi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai wujud empati terhadap bencana alam di wilayah Aceh dan Sumatra, perayaan Natal dan tahun baru (Nataru) diimbau dirayakan secara sederhana. Bahkan tidak diizinkan digelarnya event pesta kembang api. Jika terlanjur dikeluarkan izin, maka harus dibatalkan.

“Itu imbauan dari Bapak Kapolri dan berlaku di seluruh Indonesia. Jadi segala bentuk pesta kembang api dilarang,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Jumat (26/12).

Baca juga:  Bencana Alam dan Lakalantas Akibat Hujan Deras, Satu Korban Meninggal

Kompol Sukadi mengimbau kepada masyarakat supaya turut prihatin dan berempati terhadap masyarakat yang terkena musibah di Aceh dan Sumatra karena menelan banyak korban jiwa. Apalagi saat masih berlangsung perbaikan. “Jadi diharapkan perayaan tahun baru dilakukan tidak secara berlebihan seperti menyalakan kembang api,” ujarnya.

Sedangkan untuk penjual kembang api di jalanan, Sukadi menjelaskan akan dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan polisi bernama Satpol PP. “Nanti teknisinya seperti apa? Pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan Satpol PP Denpasar,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Foto Bugil, P2TP2A Buleleng Segera Beri Pendampingan
BAGIKAN