
GIANYAR, BALIPOST.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2026 sebesar Rp3.316.798,48. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar yang dilaksanakan di Ruang Rapat Disnaker Gianyar, Jumat (19/12).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si, dan dihadiri oleh 16 orang anggota Dewan Pengupahan. Rapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati nilai alfa (a) sebesar 0,70, yang berada dalam rentang 0,50 sampai dengan 0,90 sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan UMK Gianyar Tahun 2026 mempertimbangkan beberapa indikator utama, yakni inflasi gabungan Provinsi Bali periode September 2024-September 2025 sebesar 2,51 persen, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Gianyar Tahun 2024 sebesar 5,47 persen, nilai alfa 0,70, serta UMK Gianyar Tahun 2025 sebesar Rp3.119.080.
Berdasarkan hasil perhitungan, UMK Gianyar Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp197.718,48 atau 6,34 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain menyepakati UMK, Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar juga sepakat untuk tidak mengusulkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Gianyar Tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi keuangan dunia usaha yang belum sepenuhnya stabil serta pertumbuhan ekonomi yang dinilai belum signifikan pada seluruh sektor usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar, Drs. I Gede Suardana Putra, M.Si, menyampaikan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama seluruh unsur Dewan Pengupahan.
“Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar sepakat untuk tidak mengusulkan UMSK Tahun 2026. Pertimbangan utamanya adalah kondisi keuangan dunia usaha yang masih dalam tahap pemulihan serta pertumbuhan ekonomi yang belum merata dan belum signifikan di seluruh sektor,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gede Suardana Putra menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menjaga iklim usaha tetap kondusif tanpa mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak pekerja.
“Kami tetap mendorong perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK yang ditetapkan dan berharap kebijakan ini dapat menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha,” tambahnya.
Hasil kesepakatan DPK sudah dilaporkan kepada Bupati untuk selanjutnya akan direkomendasikan oleh Bupati Gianyar kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi sebagai Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026.(Wirnaya/balipost)










