Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi saat melakukan pemeriksaan usaha di Kawasan Jatiluwih, di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (11/12). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Provinsi Bali melanjutkan pemanggilan dan melakukan pemeriksaan terhadap 11 pelaku usaha yang melanggar di kawasan Jatiluwih, Tabanan, di kantor Satpol PP Provinsi Bali, Kamis (11/12). Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan izin usaha di kawasan persawahan yang selama ini dilindungi saat inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Panita Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) bersama Satpol PP Bali, Selasa (2/12).

Kesebelas pemilik usaha tersebut, yakni Catavaca Jatiluwih, Krisna D’Uma, Warung Wayan, Warung Tengox, Warung Ananta Loka, Green Bikes Bali JH, Warung Manik Luwih, Warung Manalagi, Warung Mentik Sari, Agrowisata Anggur, dan Vilaa Yeh Baat.

Baca juga:  Gempa Susulan Masih Terus Guncang Karangasem, Sudah Segini Jumlahnya hingga Pukul 19.00 WITA

Mereka diminta seluruh dokumen perizinan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait status usaha serta kesesuaian bangunan dengan regulasi tata ruang. Pemanggilan ini didasarkan pada serangkaian aturan. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah, Perda RTRW Provinsi Bali, Perda Ketertiban Umum, hingga Perda RTRW Kabupaten Tabanan 2023–2043.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan kesebelas usaha yang dipanggil ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari belasan usaha yang melanggar dan telah dipasangi Satpol PP Line pada saat sidak Pansus TRAP DPRD Bali bersama Satpol PP Bali beberapa waktu lalu ke Jatiluwih. Sebelumnya, 3 pelaku usaha telah dipanggil dan diperiksa pada Senin (8/12) lalu.

Baca juga:  Hidupkan Budaya Lokal Penting, "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" Dipuji Maharishi University

Dewa Dharmadi menegaskan tujuan pemanggilan ini untuk memperoleh informasi secara rinci mengenai administrasi kepemilikan, motivasi membangun, kapan membangun usaha, serta berapa luas bangunan yang berdiri. Hasil dari pemeriksaan ini belum bisa diungkap.

Namun, hasilnya akan diserahkan ke Pansus TRAP DPRD Bali untuk langkah selanjutnya.

“Nanti hasil pemanggilan dan pemeriksaan ini disampaikan ke Pansus TRAP, nanti Pansus ke Pemkab Tabanan untuk mengambil kebijakan,” tandasnya.

Baca juga:  PHRI Bali Temukan Banyak Wisman Menginap di Vila Ilegal

Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa pemilik usaha yang kena sidak Pansus TRAP merupakan para pemilik lahan yang merupakan petani lokal Jatiluwih. Luas lahan Jatiluwih yaitu 1.000 hektare. Untuk itu, pihaknya akan mencari informasi pendalaman di lokasi untuk memastikan bahwa areal di cagar budaya di Jatiluwih bebas dari bangunan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN