
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengeluarkan peringatan keras kepada Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung.
Peringatan keras itu disampaikan lewat surat resmi tertanggal 5 Desember 2025. Dalam suratnya, Gubernur Koster menegaskan bahwa TPA Suwung wajib ditutup paling lambat 23 Desember 2025.
Setelah tanggal tersebut, kedua daerah tersebut dilarang total membuang sampah ke TPA Suwung.
Terkait hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menegaskan keselarasan kebijakan serta komitmen dukungan terhadap kesepakatan Gubernur Bali, Wali Kota Denpasar, dan Bupati Badung mengenai penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung paling lambat pada 23 Desember 2025.
Ini sesuai Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administratif Penghentian Sistem Pembuangan Terbuka (open dumping). Langkah ini juga mencerminkan keselarasan dengan prinsip “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dalam menjaga kesucian dan kelestarian alam Bali.
Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya atau yang akrab disapa Dewa Jack mengatakan dalam kurun waktu yang panjang, keberlanjutan praktik pembuangan terbuka di TPA Suwung telah menimbulkan berbagai konsekuensi lingkungan serta menurunkan kualitas kenyamanan masyarakat di sekitarnya.
Pola ini bertentangan dengan Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah pusat telah melakukan penyelidikan atas pelanggaran tersebut yang pada dasarnya berpotensi dikenakan sanksi pidana kepada instansi terkait.
Untuk itu, DPRD Provinsi Bali menegaskan bahwa keputusan bersama Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar, dan Pemerintah Kabupaten Badung untuk menutup TPA Suwung merupakan langkah penting memperbaiki kualitas lingkungan serta memastikan penyelenggaraan pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan.
“Penumpukan sampah tanpa pengelolaan yang benar merupakan praktik yang sudah tidak relevan untuk dipertahankan dan perlu diarahkan menuju tata kelola persampahan yang lebih baik. Kita wajib berubah dan berbenah demi masa depan Bali,” ujar Dewa Jack, Minggu (7/12).
Sebagai pimpinan DPRD Provinsi Bali, Dewa Jack mengajak seluruh masyarakat khususnya di Denpasar dan Badung untuk mendukung upaya perubahan ini melalui pengelolaan sampah berbasis sumber. Dimulai dari rumah tangga hingga Desa/Kelurahan dan Desa Adat, guna mempercepat peralihan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih tertib, efisien, dan berkelanjutan.
Pemilahan sampah organik dan nonorganik wajib dilakukan agar sistem pengolahan sampah di TPS3R, TPST, dan Tebe Modern dapat berfungsi optimal, termasuk pemanfaatan mesin pencacah dan dekomposer pada proses pengomposan. “Pengelolaan sampah yang mandiri dan terdesentralisasi merupakan wujud nyata menjaga keseimbangan alam, manusia, dan budaya Bali,” tegasnya.
Pihaknya juga mendesak pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota menyelesaikan percepatan penyediaan fasilitas pengolahan sampah di luar TPA Suwung. Mengoptimalkan kolaborasi lintas lembaga dan komunitas dalam pengelolaan sampah. Melakukan sosialisasi masif kepada warga untuk memastikan kesadaran dan kesiapan masyarakat. Menyusun SOP teknis bersama Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat implementasi di lapangan.
Ia kembali menegaskan komitmennya mengawal kebijakan ini melalui fungsi pengawasan agar penanganan sampah berjalan tepat waktu dan tepat arah. Implementasi sistem pengelolaan sampah yang bertanggung jawab merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif dalam menjaga kesucian dan keharmonisan lingkungan hidup Bali sesuai falsafah Tri Hita Karana.
“Kami DPRD Provinsi Bali akan terus berdiri bersama masyarakat dan pemerintah daerah demi memastikan transisi pengelolaan sampah menuju Bali yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, sebagai warisan terbaik bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)










