Tersangka RKD ditahan karena mencuri HP untuk beli miras.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pria asal NTT berinisial RKD (23) ditangkap oleh anggota Polsek Mengwi, beberapa waktu lalu. Pasalnya RKD mencuri HP di bedeng proyek, wilayah Banjar Sedahan, Desa Munggu, Mengwi, Badung. Rencananya HP tersebut dijual dan uangnya dipakai beli minuman keras (miras).

Kronologisnya, menurut Kapolsek Mengwi Kompol A.A. Gede Rai Darmayasa, Jumat (31/10) menjelaskan korban, Robertus Rode Kaka (26) asal NTT bersama temannya mau tidur di TKP. Sedangkan mereka menaruh HP di sebelah tempat tidurnya. Pukul 03.30 Wita korban bangun dan hendak mengambil HP miliknya. Ternyata HP tersebut hilang dan korban membangunkan teman-temannya.

Baca juga:  Usai Mencuri, Dua Pemuda Ditangkap Saat Pesta Narkoba

Ternyata Tasmi’un (58) asal Madiun, Jawa Timur, juga kehilangan HP. Peristiwa ini lalu dilaporkan ke Polsek Mengwi. “Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku dan berhasil dibekuk di Jalan Raya Pererenan-Munggu, Mengwi. Pelaku mengaku awalnya minum miras di bedeng, Jalan Raya Munggu. Setelah itu ia jalan kaki menuju TKP. Sesampainya di TKP pelaku mengendap-endap masuk ke bedeng tempat korban tidur. Selanjutnya mengambil dua buah HP tersebut.

Baca juga:  Beraksi 10 Kali Mencuri, Polres Klungkung Akhiri Aksi Wahyu

“Tujuan pelaku mencuri HP tersebut rencananya dijual. Uang penjualan tersebut akan dipergunakan untuk membeli minum-minuman keras,” tutupnya.(Ngurah Kertanegara/balipost)

 

BAGIKAN