I Nyoman Suwirta (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali kini memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Perda ini ditetapkan oleh DPRD Provinsi Bali dalam Rapat Paripurna ke-10 DPRD Bali, Selasa (28/10).

Wakil Ketua Pembahas Ranperda KIP, I Nyoman Suwirta menjelaskan bahwa Perda ini lahir dikarenakan masih banyak pihak yang belum memahami secara utuh mengenai makna keterbukaan informasi publik, yang sering kali disalahartikan sebagai kebebasan tanpa batas.

Terutama, masih terdapat kesalahpahaman terkait perbedaan konsep dan prinsip antara informasi yang bersifat terbuka dengan informasi yang dikecualikan, serta dampak peran media sosial terhadap konstruksi sosial dan budaya masyarakat.

“Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menegaskan kembali pentingnya pembentukan dan penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya, Rabu (29/10).

Suwirta mengungkapkan bahwa Perda KIP memiliki beberapa tujuan. Pertama, menjamin hak atas informasi sebagai salah satu hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Dikatakan, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan untuk memiliki pendapat tanpa gangguan serta kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apa pun tanpa memandang batas negara.

Baca juga:  ODGJ Coba Bunuh Diri, Tusuk Dada dengan Pisau

Kedua, yaitu menjamin bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi serta lingkungan sosialnya. Selain itu, setiap individu berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Ketiga, menjadikan Perda KIP ini sebagai landasan hukum dalam menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi, serta menetapkan kewajiban bagi badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, dengan biaya ringan dan cara yang sederhana. Pengaturan mengenai informasi yang dikecualikan harus bersifat ketat dan terbatas, sementara badan publik juga wajib membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi di seluruh wilayah Bali.

Keempat, Perda KIP ini bertujuan untuk menjamin dan melembagakan hak publik dalam mengakses informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan di daerah Bali pada semua tingkatan birokrasi. Hal ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan masyarakat terhadap badan publik, yang pada gilirannya menjadi faktor pendorong dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yakni pemerintahan yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  Senderan Pantai Hancur, Warga Kesulitan Gelar Upacara Melasti

Politisi PDI Perjuangan Dapil Klungkung ini menegaskan bahwa bagi pengguna Informasi Publik yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif berupa eguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar segera disusun Peraturan Pelaksanaan setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih terperinci dan mendetail, dalam kurun waktu yang telah ditentukan, setelah Raperda KIP ini ditetapkan dan memperoleh nomor register. Peraturan pelaksanaan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman teknis yang operasional dalam penerapan Perda KIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali.

Selain itu, juga direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota yang belum memiliki Perda KIP untuk segera menyusun, membahas, dan menetapkannya.

Hal ini penting dilakukan karena penyelenggaraan KIP memerlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang harus berjalan selaras pada tingkat kewenangan masing-masing.

Baca juga:  Dirutnya Terpopuler, BRI Raih Penghargaan Lembaga Humas Pemerintah Terbaik Kategori BUMN

Selain itu, sinergi lintas perangkat daerah juga menjadi keharusan, melibatkan perangkat daerah bidang perencanaan, penganggaran, pelaksana, serta pengawasan, agar percepatan pelaksanaan KIP dapat berlangsung secara nyata, terukur, dan berkelanjutan.

Juga direkomendasikan agar dalam upaya pelembagaan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), internalisasi nilai-nilai keterbukaan, serta penyusunan dokumen data terpilah, Pemerintah Provinsi Bali dapat melakukan pembinaan dan pengembangan SDM secara berkelanjutan.

Pegawai atau aparatur yang telah mendapatkan pelatihan dan memiliki keterampilan dalam penyusunan anggaran yang responsif, serta perencanaan program dan kegiatan yang terarah, perlu mendapatkan kesempatan pengembangan karier melalui mekanisme mutasi antarperangkat daerah (tour of duty dan tour of area).

Namun demikian, penting untuk tetap menjaga keterhubungan dan memfasilitasi wadah komunikasi (link and access) agar mereka tetap dapat berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam pelaksanaan urusan KIP di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN