
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengakui pemangkasan Dana Transfer Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdampak terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Meski pun Gubernur Koster belum menyampaikan besaran dana TKD yang dipangkas, kebijakan tersebut menimbulkan beban cukup besar bagi fiskal Pemprov Bali.
“Dana Transfer Daerah mengalami penurunan, jadi kondisi fiskal kita agak kurang sehat karena transfer ke daerah menurun,” ujar Gubernur Koster, dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Bali, di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (22/10).
Selain itu, dalam upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan regulasi baru tidak diizinkan pemerintah pusat. Hal ini pun menurut Koster semakin memberatkan.
Sedangkan pemerintah daerah dituntut untuk terus melakukan pembangunan. Untuk itu, pihaknya harus berhati-hati dalam mengelola fiskal di Bali di 2026.
“Jadi konstelasi fiskalnya agak berat, maka itu kita perlu hati-hati, dan cermat dalam mengelola fiskal yang sangat terbatas kita miliki di Bali,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Dengan terbitnya Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Nomor S- 62/PK/2025 tanggal 23 September 2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026, Koster mengungkapkan pihaknya tentu akan melakukan penyesuaian mengikuti peraturan tersebut saat pembahasan berikutnya.
“Maka kami akan melakukan penyesuaian postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, mempertimbangkan masukan, dana transfer, BKK, baik pada aspek pendapatan, belanja maupun pembiayaan yang akan kami sampaikan pada pembahasan selanjutnya,” ujarnya.
Penyesuaian postur Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 pun termasuk mengenai kesepakatan membagikan alokasi dana pajak hotel dan restoran dari 3 kabupaten/kota, Yaitu Kabupaten Badung, Gianyar dan Kota Denpasar.
Ini sebagai tindak lanjut MoU pembagian pajak hotel restoran 10 persen dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur strategis di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Gerindra–PSI DPRD Bali, Gede Harja Astawa meminta agar pemerintah melakukan revisi dan pembahasan ulang, karena masih ada sejumlah komponen yang belum terakomodasi. Seperti, perubahan alokasi dana transfer dari pusat sebesar Rp1,904 triliun.
Diungkapkan, berdasarkan alokasi Dana Transfer Pusat ke Daerah sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan No. S-62/PK/2025 tanggal 23 September 2025, rancangan alokasi transfer ke daerah 2026 untuk Bali sebesar Rp1,9 triliun. Ia merinci dari dana TKD sebesar Rp1,9 triliun itu tercatat Dana Bagi Hasil sebesar Rp90,2 miliar, Dana Alokasi Umum sebesar Rp1,1 triliun dan Dana Alokasi Khusus nonfisik sebesar Rp664 miliar. (win)
Sent from Yahoo Mail for iPhone