
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meluncurkan sistem klasifikasi gim berdasarkan kelompok usia, Indonesia Game Rating System (IGRS) dalam ajang Indonesia Game Developer Exchange (IGDX) 2025 di Kuta, Badung.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Sabtu (11/10) mengatakan IGRS merupakan sistem klasifikasi gim nasional pertama di Asia Tenggara. Aturan itu efektif berlaku pada 2026 untuk semua gim yang diterbitkan di Indonesia.
“Jadi, pada 2026, kita harapkan gim yang beroperasi di Indonesia sudah memiliki angka ratingnya,” kata Meutya.
Sistem itu mengklasifikasi gim berdasarkan kelompok usia pemain seperti 3+, 7+, 13+, 15+, dan 18+. Para pengembang diwajibkan mencantumkan label usia sesuai dengan muatan konten gim yang ditampilkan.
Meutya menegaskan penetapan IGRS bertujuan untuk mendukung industri gim Indonesia sekaligus melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.
“Pada prinsipnya ini dilakukan untuk meningkatkan dan melindungi industri gim. Tapi, pada saat yang bersamaan juga melindungi para gamers, khususnya anak-anak,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Antara.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah, Jumat (10/10), menjelaskan melalui IGRS, setiap pengembang gim diwajibkan melakukan penilaian untuk menentukan kategori usia permainan.
Setelah itu, pemerintah melalui Kemkomdigi akan mengecek secara berkala untuk memastikan klasifikasi usia sesuai dengan konten yang ditampilkan.
“Misalnya (gim) 7 tahun ke atas, berarti anak umur 3 tahun atau 4 tahun tidak boleh main. Kalau gim itu ada unsurnya di situ adalah kekerasan, yang tidak cocok untuk anak-anak, dia mencantumkan (label) 18+,” ujar Edwin.
Apabila ditemukan gim yang tidak sesuai dengan klasifikasinya, Kemkomdigi akan meminta pengembangan menyesuaikan klasifikasi sesuai dengan isi konten. Apabila terdapat unsur-unsur yang dilarang seperti pornografi atau perjudian, maka Kemkomdigi akan menutup akses gim tersebut.
“Semua gim di semua platform, mau gim yang dibuat ataupun user-generated content selama itu yang memainkan anak-anak Indonesia, diedarkan di Indonesia, wajib mencantumkan (label usia),” kata Edwin. (kmb/balipost)