Wisatawan menikmati panorama senja hari di Pantai Kedonganan, Badung. BPS Bali mencatat pada Agustus 2025, tingkat penghunian kamar atau okupansi hotel di Kabupaten Badung sekitar 68,44 persen. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebagai daerah tujuan wisata (DTW) dunia, Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen untuk memperkuat perlindungan terhadap wisatawan dan warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.

Gubernur Bali, Wayan Koster menekankan pentingnya manajemen terpadu dalam pelayanan dan perlindungan wisatawan di Bali yang merupakan destinasi wisata dunia.

“Kita harus punya sistem yang memastikan keamanan dan kenyamanan wisatawan selama berada di Bali. Baik di hotel, pantai, gunung, sungai, maupun di perjalanan dari satu titik ke titik lain. Semua harus dikelola secara terpadu,” ujar Gubernur Koster saat memimpin Rapat Penertiban dan Perlindungan Wisatawan dan WNA, di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (9/10).

Baca juga:  Puluhan Pemuda Sumba Digeledah

Menurutnya, potensi risiko yang dihadapi wisatawan sangat beragam. Mulai dari gangguan keamanan, kecelakaan lalu lintas, sakit, hingga bencana alam. Karena itu, Koster memerintahkan agar segera dibentuk unit layanan terpadu dan posko pelayanan wisatawan di seluruh DTW yang beroperasi selama 24 jam.

“Posko ini harus terhubung dengan layanan kesehatan, kebencanaan, kepolisian, Pol PP, Basarnas, hingga pihak pariwisata. Di setiap titik wisata wajib tersedia layanan kedaruratan yang bisa dihubungi dengan cepat melalui nomor khusus. Kita juga akan siapkan aplikasi digital agar semua sistem ini bisa berjalan terintegrasi,” jelasnya.

Koster menambahkan, penguatan sistem perlindungan wisatawan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pariwisata Bali yang berkualitas dan berkelanjutan. “Kalau ini bisa kita jalankan, Bali akan semakin dipercaya dan dihormati di mata dunia. Ini bukan sekadar wisata alam, tetapi wisata dengan manajemen yang profesional, SDM unggul, dan teknologi informasi yang modern,” tegasnya.

Baca juga:  Dua Desa Ini Masuk Top 100 Destinasi Berkelanjutan Dunia

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, melaporkan bahwa hingga September 2025 jumlah kunjungan wisatawan mancanegara telah mencapai 5,6 juta orang, dengan Australia, Tiongkok, India, dan Inggris sebagai empat besar asal wisatawan.

Sumarjaya juga mengungkapkan bahwa penanganan terhadap WNA di Bali dilakukan secara seimbang antara perlindungan dan penegakan hukum. “WNA yang baik kita lindungi, yang melanggar kita tindak. Sepanjang 2025 sudah ada 1.185 tindakan keimigrasian dan 406 deportasi. Selain itu, tercatat 144 kasus di mana WNA menjadi korban, sebagian besar terkait kecelakaan dan tindak kekerasan,” paparnya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 di Atas 110 Orang, Pasien Sembuh Lampaui 160 Orang

Ia menambahkan, perlindungan terhadap wisatawan di Bali masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti minimnya staf keamanan di usaha pariwisata, belum optimalnya fasilitas kesehatan darurat, dan kurangnya kerja sama dengan penyedia asuransi. Karena itu, ke depan pihaknya akan memperkuat kerja sama dengan fasilitas kesehatan, layanan asuransi, serta penambahan posko perlindungan di setiap DTW.

“Ke depan, semua DTW juga akan dilengkapi dengan sistem informasi cuaca real-time bekerja sama dengan BMKG di 81 titik wisata,” ungkapnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN