Komandan Batalyon Resimen IV Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae (tengah) berjalan usai mengikuti sidang putusan etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025) malam. Sidang Komisi Kode Etik Polri memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Kompol Cosmas Kaju Gae karena dinilai melakukan pelanggaran berat dalam kasus meninggalnya pengemudi ojek daring Affan Kurniawan akibat terlindas rantis Brimob dalam unjuk rasa di Jakarta pada Kamis (28/8). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com- Dua anggota Brigade Mobil (Brimob) yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan diproses pidana. Kedua anggota itu sebelumnya telah dikenakan sanksi oleh Polri.

“Brigadir Polisi Kepala Rohmad dan Komisaris Polisi Cosmas Gae, dinyatakan telah melakukan satu tindakan yang tidak profesional dan telah diambil pula satu putusan etik terhadap ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas. Terhadap dua orang ini, yang sudah diberikan putusan etik itu, selanjutnya akan diambil satu langkah hukum pidana,” ujar Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, Senin (8/9).

Baca juga:  Kemenpar dan KTM 2017 Memantik Paket Wisata Labuan Bajo Naik Daun

Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengatakan kepastian itu disampaikan setelah adanya rapat koordinasi kementerian/lembaga yang dipimpin dirinya, di Jakarta, Senin.

“Dari rapat ini sudah diterima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan dilanjutkan ke persidangan di peradilan umum dan akan didakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ucap Yusril.

Yusril menjelaskan mengenai jenis tindak pidana dimaksud, seperti berupa potensi kesengajaan mengakibatkan meninggalnya orang lain dan sebagainya, akan tergantung pada penyidikan yang dilakukan dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Baca juga:  Dampak Pengalihan Arus Lalin, Truk Terperosok ke Jurang

Menko menuturkan pemerintah akan mengambil suatu tindakan tegas apabila ada aparatur penegak hukum (APH) yang tidak profesional atau melakukan kesalahan di lapangan.

Maka dari itu terhadap tujuh orang anggota Brimob yang melindas pengemudi ojol pada momen demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu, kata dia, sudah berlangsung sidang etik.

Tak hanya kepada dua orang tersebut, Menko menyebutkan pemerintah, melalui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), juga akan meminta pada Kepolisian Daerah (Polda) di berbagai daerah untuk menindak APH yang melakukan tindakan yang tidak perlu dalam mengatasi demonstrasi massa.

Baca juga:  Karena Ini, 103 WNA Ditangkap di Tabanan Tak Bisa Diproses Pidana

Pasalnya, sambung dia, masih terdapat kemungkinan adanya kasus yang sama, seperti yang terjadi di Jakarta usai demonstrasi berakhir ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.

“Masyarakat harus mengetahui perkembangan ini bahwa pemerintah tidak saja mengambil langkah hukum yang tegas kepada masyarakat yang bersalah, tetapi juga terhadap aparatur penegak hukum yang melakukan kesalahan di lapangan,” tegasnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN