Petugas SIM keliling saat melayani seorang pemohon SIM. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Senin (8/9).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada dua kabupaten di Bali. Diantaranya, Kabupaten Badung dan Kabupaten Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Pohon Tumbang saat Umat Sembahyang di Pura Segara Penataran Ped, 1 Korban Jiwa dan 5 Luka-luka

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Menkum Sebut Surat Edaran Sekadar Imbauan, Tak Bisa Dipaksakan

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:

1.Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspen Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.

2. Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung, dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WITA.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Jelang Hari Raya Galungan, Polsek Sukawati Imbau Prokes di Pasar Pagi

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN