
DENPASAR, BALIPOST.com – Pembentukan Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Dewan Kesejahteraan Buruh oleh Indonesia merupakan langkah siginifikan untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja di tengah tantangan global dan domestik.
Institusi-institusi sejenis di berbagai negara berbeda-beda dalam bentuk dan posisi, mulai dari kementerian, lembaga perusahaan, hingga badan independen. Tetapi semuanya berkontribusi dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan daya juang pekerja dalam konteksnya masing-masing.
Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day),1 Mei 2025, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan dua lembaga baru ini. Kedua lembaga ini memiliki fungsi dan tugas masing-masing.
Untuk lembaga Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang terdiri dari tokoh pimpinan serikat buruh seluruh Indonesia dan bertugas memberikan nasihat kepada Presiden dalam hal regulasi ketenagakerjaan dan isu seperti penghapusan sistem outsourcing.
Lembaga ini juga menyediakan rekomendasi regulasi dan kebijakan ketenagakerjaan, mendukung penghapusan outsourcing sambil mempertimbangkan iklim investasi.
Sedangkan lembaga Satgas PHK dibentuk untuk mencegah PHK sepihak, memitigasi gelombang PHK, serta memberikan bantuan kepada pekerja yang terdampak. Begitu pula berperan mencegah, memetakan, memediasi PHK dan membantu transisi pekerja melalui pelatihan dan penempatan baru.
Kedua lembaga ini langsung berada di bawah Presiden, sebagai instrumen kebijakan strategis negara, walau operasional melibatkan kementerian (Manpower, Industri, Perdagangan) serta perwakilan buruh dan pengusaha.
Dari pembentukan kedua lembaga ini, tidak hanya Indonesia, namun sejumlah negara sudah membentuk lembaga yang sama, namun berbeda dalam bentuk dan posisinya.
Menurut berbagai sumber, berikut negara-negara lain yang telah memiliki lembaga sejenis:
1. Taiwan
Employment Stabilization Task Force (2008) dibentuk oleh Council of Labor Affairs (kini Kementerian Tenaga Kerja), bertugas memberikan konsultasi kepada perusahaan yang mempertimbangkan PHK massal dengan alternatif lain seperti pengurangan biaya lewat pendekatan non-PHK.
Lembaga ini berada di bawah kementerian, tidak di tingkat presiden.
2. Bangladesh
National Social Welfare Council (1972): Lembaga nasional di bawah Kementerian Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, menjalankan berbagai program perlindungan sosial rakyat.
National Child Labour Welfare Council (2014): Fokus menghapus pekerja anak sebagai bagian dari kebijakan nasional, di bawah lembaga pemerintahan .
3. Jerman
Lembaga perwakilan pekerja di tingkat perusahaan yang dipilih melalui pemilihan langsung oleh karyawan.
Fungsinya menegosiasikan kondisi kerja, kesehatan, PHK, dan menjembatani antara pekerja dan perusahaan.
Ini bukan lembaga pemerintah, namun diatur oleh undang-undang nasional.
4. Filipina
Department of Labor and Employment (DOLE) sebagai lembaga eksekutif di bawah presiden yang menangani keseluruhan aspek ketenagakerjaan, termasuk kesejahteraan dan pelatihan pekerja.
Mirip fungsi Dewan Kesejahteraan Buruh, namun berbentuk kementerian yang sudah lama berdiri dan lebih komprehensif.
5. Iran
Ministry of Cooperatives, Labour, and Social Welfare. Dibentuk dari penggabungan kementerian sebelumnya, mengurusi kesejahteraan sosial dan ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Lembaga ini terpusat, berada langsung di bawah pemerintahan pusat (bukan presiden khusus). (Pramana Wijaya/balipost)