Arsip foto - Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (20/10/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto segera  menerbitkan peraturan presiden (perpres) baru mengenai Badan Penyelenggara (BP) Haji jika nantinya RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disetujui dan disahkan menjadi undang-undang.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Minggu (24/8).

“Pasti,” kata Prasetyo, yang juga Juru Bicara Presiden RI, singkat saat ditanya mengenai penerbitan perpres baru mengenai BP Haji.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga berharap jika nantinya RUU Haji itu disahkan, pelaksanaan haji semakin baik ke depannya.

“Harapannya jelas hanya satu, pelaksanaan haji semakin lebih baik lagi,” kata Prasetyo dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Garap Ogoh-ogoh Diimbau Tidak Konsumsi Miras

Pras, begitu sapaan populernya, tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai detail RUU Haji. Dia hanya merespons singkat: “Sedang dimatangkan di DPR”.

Komisi VIII DPR RI selama beberapa hari terakhir, termasuk pada akhir pekan ini, mengebut pembahasan RUU Haji sehingga diharapkan RUU itu dapat disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, Selasa (26/8) minggu depan.

Oleh karena itu, Komisi VIII DPR RI menggelar beberapa rapat, termasuk bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8) untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca juga:  Bawaslu Gianyar Temukan Ratusan Potensi Pemilih Ganda

Rapat itu, yang terbuka untuk umum, berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Selepas itu, Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlangsung sampai hari ini (24/8).

Dalam rapat-rapat yang telah digelar oleh DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, di antaranya mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, dan perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Baca juga:  Jelang Pencoblosan, Ribuan Kotak Suara Pemilu Dirakit

Poin lainnya, rapat-rapat itu juga membahas aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan itu ditujukan kepada petugas embarkasi di daerah-daerah di Indonesia yang mayoritas warganya bukan muslim. Ketentuan itu tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

Kemudian, poin penting lainnya, kuota haji setingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebut kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (kmb/balipost)

BAGIKAN