
DENPASAR, BALIPOST.com – Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencuat karena adanya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer.
Sebenarnya apa itu K3 dan ragam serta harga pengurusannya?
Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:
K3 merupakan aspek fundamental dalam dunia kerja yang bertujuan untuk menjamin kondisi kerja yang aman, sehat, dan terbebas dari potensi risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
K3 tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga berkontribusi besar terhadap produktivitas, efisiensi, dan citra positif perusahaan.
Dalam lingkungan kerja yang kompleks, risiko dapat muncul dari berbagai sumber, seperti mesin yang berbahaya, bahan kimia beracun, maupun faktor ergonomis yang tidak ideal.
Tanpa penerapan K3 yang memadai, risiko ini dapat menyebabkan kecelakaan kerja yang merugikan tidak hanya pekerja secara fisik dan mental, tetapi juga perusahaan secara finansial dan operasional.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan regulasi terkait K3 melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan peraturan turunannya. Hal ini menunjukkan bahwa K3 bukan hanya pilihan, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
K3 bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan, melainkan investasi jangka panjang yang menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif. Dengan budaya K3 yang kuat, perusahaan dapat meminimalkan risiko, meningkatkan moral karyawan, dan menjaga kesinambungan operasional secara berkelanjutan.
Dilihat dari tipe sertifikasi K3 yang umum ditemui antara lain, ahli K3 Umum & Spesialis (listrik, konstruksi, kimia, dll.), operator K3 (Forklift, Crane, Excavator) dan sertifikat SMK3 untuk sistem manajemen K3 dalam perusahaan.
Sertifikat ini menjadi syarat penting dalam tender proyek, menjaga keselamatan, mematuhi regulasi, serta meningkatkan reputasi dan kepercayaan klien.
Skema Sertifikasi K3
1. Skema Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)
Dicetak oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan K3, Kemenaker RI. Sertifikat berupa Sertifikat Ahli K3 Umum, plus Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Kartu Kewenangan (Lisensi) sebagai AK3U.
Durasi pelatihan biasanya 12 hari (sekitar 120 jam pelajaran). Ditujukan untuk utusan perusahaan, terutama di sektor berisiko tinggi yang diwajibkan memiliki AK3U .
2. Skema BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berakreditasi BNSP. Sertifikat berupa SKKNI K3 (Sertifikat Kompetensi Profesi), berlaku secara nasional dan dapat digunakan lintas perusahaan.
Durasi pelatihan lebih singkat, biasanya 3–5 hari, cocok untuk umum, fresh graduate, atau pencari kerja.
1. K3 Umum: Rp 2.500.000 – Rp 3.800.000 (online), Rp 4.000.000 – Rp 5.500.000 (tatap muka)
2. Ahli K3 Spesialis (misalnya K3 Listrik): ahli muda: Rp 3.000.000 – Rp 4.500.000, ahli madya: Rp 5.000.000 – Rp 6.500.000 dan ahli utama: hingga Rp 7.000.000+
3. SIO Operator Alat Berat: Forklift: Rp 1.500.000 – Rp 2.000.000, Crane: Rp 2.000.000 – Rp 2.500.000, Excavator: Rp 2.000.000 – Rp 2.700.000
Skema Kemenaker vs BNSP
1. Kemenaker:
Online (personal): Rp 4.000.000 – Rp 5.250.000
Offline (personal): ± Rp 6.000.000
Utusan perusahaan: Rp 5.500.000 – Rp 7.000.000 (online), ± Rp 7.000.000 (offline)
Paket umum/institusi: Rp 5.300.000 – Rp 9.000.000
2. BNSP:
Online: Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000
Offline: Sekitar Rp 3.500.000 – 4.000.000
* Rentang Lebih Luas
K3 Umum secara umum: Rp 2.500.000 – Rp 9.000.000
Beberapa lembaga menyebut rentang Rp 5 juta hingga Rp 12 juta tergantung jenis dan fakultas layanan. Sementara jumlah berdasarkan komponen, ahli K3 spesialis (jangka panjang) Rp 8.000.000 – Rp 15.000.000, termasuk pelatihan 12 hari, ujian, akomodasi, modul, dan sertifikat
Untuk pelatihan umum biayanya mulai dari Rp 1,000,000 hingga Rp 5,000,000 per peserta tergantung lokasi dan fasilitas.
Sedangkan biaya administrasi tambahan, pelatihan ahli K3 umum untuk Online sekitar Rp 4 juta.
Sementara untuk offline sekitar Rp 5,25 hingga 6 juta (tergantung kota dan lembaga). Ditambah biaya administrasi jika menggunakan skema BNSP. (Pramana Wijaya/balipost)