Zumi Zola datangi Kantor KPK untuk pemeriksaan pada 2018. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Catatan hukum di Indonesia dalam drama bebas bersyarat yang diberikan kepada para koruptor terus berulang.

Publik baru-baru ini kembali dibuat tercengang dengan kebebasan yang diperoleh koruptor Setya Novanto, pada 16 Agustus 2025.

Dari berbagai sumber dan pemberitaan media yang diperoleh, Selasa (19/8), drama bebas bersyarat bagi koruptor kelas kakap di Indonesia bukan saja diperoleh oleh Setya Novanto.

Sedikitnya ada lima koruptor besar yang juga memperoleh status bebas bersyarat. Simak nama-namanya di bawah ini:

1. Ratu Atut Chosiyah

Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar serta kasus pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten yang merugikan negara Rp 79 miliar.

Dari dua kasus tersebut, dia total harus menjalani pidana penjara selama 12,5 tahun. Adapun dia mulai ditahan pada Desember 2013.

Baca juga:  Sidak Duktang, 115 Pendatang di Kediri Diperiksa Petugas

Ia menerima bebas bersyarat pada 2022 dan hingga 8 Juli 2025 menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan Serang.

2. Pinangki Sirna Malasari

Pinangki Sirna Malasari, merupakan mantan jaksa yang terlibat kasus penyuapan, juga bebas bersyarat pada 6 September 2022.

Pada 2021, Jaksa Pinangi disorot terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra merupakan buronan kasus skandal Bank Bali yang berhasil ditangkap di Malaysia pada Juli 2020.

Pinangki saat itu berstatus sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Selaku seorang jaksa atau aparat hukum, Pinangki dianggap sudah keterlaluan karena terlibat dalam pelarian buronan korupsi.

Baca juga:  Setnov Belum Berpikir Praperadilan

Pinangki dihukum 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada 8 Februari 2021. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 600 juta subsidair 6 tahun penjara.

Namun pada Senin 16 Juni 2021 atau 4 bulan kemudian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Vonis terhadap Pinangki dipotong menjadi empat tahun penjara dari semula 10 tahun penjara.

3. Zumi Zola

Zumi Zola, merupakan mantan Gubernur Jambi, divonis 6 tahun penjara pada 6 Desember 2018.

Selain vonis penjara, ia juga didenda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Dalam putusannya, Zumi dinilai terbukti menerima gratifikasi dan memberi suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 terkait pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Baca juga:  Lakalantas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, Libatkan Pick Up dan Mikro Bus

Ia menerima pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

4. Suryadharma Ali

Suryadharma Ali, mantan Menteri Agama, turut termasuk dalam kelompok napi korupsi yang dilepas bersyarat bersama pada 6 September 2022.

Suryadharma divonis penjara selama 6 tahun, denda Rp 300 juta dan subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp 1,821 miliar.

Suryadharma juga terbukti menyelewengkan DOM (dana operasional menteri) Rp 1,8 miliar yang disebut majelis hakim tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur penggunaan DOM.

5. Patrialis Akbar

Patrialis Akbar, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, juga mendapatkan pembebasan bersyarat pada 6 September 2022.

Patrialis terjerat kasus suap impor daging. Dia divonis 8 tahun, setelah dipotong hukumannya menjadi 7 tahun penjara. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN