Pemain Timnas Indonesia menyanyikan lagu kebangsaan sebelum bertanding melawan Timnas China pada pertandingan kualifikasi Piala Dunia 2026 putaran ketiga Grup C di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (5/6). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sekretaris Jenderal PSSI, Yunus Nusi, menegaskan bahwa lagu kebangsaan yang dinyanyikan saat Tim Nasional berlaga, seperti di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

Menurutnya, lagu-lagu kebangsaan memiliki nilai nilai luhur yang tidak bisa diukur dengan materi. “Lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa,” kata Yunus dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (15/8).

Baca juga:  Pemberian Abolisi-Amnesti Telah Lewat Pertimbangan Matang

“Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter yang menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Yunus juga menekankan bahwa para pencipta lagu-lagu tersebut, seperti pencipta lagu Indonesia Raya, menciptakan karyanya di tengah perjuangan kemerdekaan tanpa memikirkan keuntungan materi.

“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan,” ujarnya.

Baca juga:  Dukung Keamanan SUGBK, PSSI Tambah 103 Unit Kamera Pengawas

Oleh karena itu, Yunus menilai penerapan aturan terkait biaya penggunaan lagu kebangsaan justru memicu kegaduhan yang tidak produktif dan sebaiknya segera dihapus.

Polemik mengenai royalti lagu kebangsaan ini muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sempat menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti. Namun, Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan, kemudian meralat pernyataan tersebut dan menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak ada perlindungan hak cipta. (Suka Adnyana/Balipost)

Baca juga:  Presiden Minta Jajaran Menteri Terkait Tindaklanjuti Persoalan Umat Hindu
BAGIKAN