Foto dokumen suasana rapat antara eksekutif dengan legislatif di Buleleng. (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengusulkan penggabungan dan pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Total ada lima instansi yang akan disesuaikan strukturnya.

Tiga instansi akan dilebur ke dalam dinas lain yang memiliki urusan linier, yakni, Dinas Pariwisata bergabung dengan Dinas Kebudayaan, Dinas Pertanian bergabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas PUTR bergabung dengan Dinas Perkimta

Selain itu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) akan dipecah. Bidang Pengendalian Penduduk dan KB dialihkan ke Dinas PMD, sedangkan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak akan bergabung dengan Dinas Sosial.

Baca juga:  Pemprov Bali Setujui Pemanfaatan Lahan untuk TPA di Gerokgak

Sementara itu, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diusulkan dipecah menjadi dua, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. Pemisahan ini dilakukan karena beban kerja BPKPD dinilai hampir dua kali lipat dari normal, sehingga perlu dipisahkan agar fokus baik pada pengelolaan keuangan maupun optimalisasi pendapatan daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, Made Juartawan dihubungi Senin (11/8) mengatakan usulan ini diajukan ke DPRD untuk menyesuaikan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Baca juga:  Sebulan Lebih, Senderan Jalan di Munduk-Gesing Longsor

“Penggabungan dilakukan karena ada kesamaan karakteristik urusan, sedangkan pemisahan dilakukan karena tingginya beban kerja,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Bapemperda DPRD Buleleng, H. Mulyadi Putra, menegaskan pihak eksekutif perlu menyiapkan kajian terperinci, termasuk data pegawai dan kewenangan instansi pasca penggabungan.

“Jangan sampai setelah digabung, ada pegawai yang tidak punya job. Karena ini di luar Propemperda, sifatnya mendesak dan perlu segera ditangani,” ujarnya.

Baca juga:  Diminta, Awal 2018 Penertiban Penggunaan Mobdin Diterapkan

Mulyadi menambahkan, pihaknya akan menggelar rapat internal Bapemperda setelah kajian rampung. Apalagi, Gubernur Bali telah memberikan waktu enam bulan sejak Juli untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

“Waktu tersisa empat bulan, saya rasa cukup. Yang penting eksekutif siap, kami akan bahas secara maksimal,” pungkas politisi PKB ini. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN