
DENPASAR, BALIPOST.com – Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) di Bali menunjukkan bahwa pada tahun 2024 (update data hingga Februari 2025), timbulan sampah di provinsi ini mencapai 1.254.235,02 ton per tahun.
Artinya, timbulan sampah di Bali rata-rata mencapai 3.436,26 ton per hari.
Kota Denpasar merupakan penyumbang sampah terbesar, dengan sekitar 366.806,75 ton sampah per tahun.
Disusul Kabupaten Gianyar 205.129,64 ton per tahun ; Badung 199.810,15 ton per tahun; Buleleng 150.779,68 ton per tahun; Karangasem 102.643,48 ton per tahun; Tabanan 86.571,07 ton per tahun; Jembrana 60.106,92 ton per tahun; Bangli 41.557,88 ton per tahun; dan Klungkung 40.829,45 ton per tahun.
Sampah organik terutama sisa makanan dan sampah kebun mendominasi komposisi sampah di Bali yang mencapai 65 %. Sampah plastik mencapai 17,25 %, dan sisanya 17,75 % berasal dari sampah lainnya seperti logam, kain, karet/kulit, kaca dan lainnya.
Sementara itu, sumber sampah didominasi dari kegiatan rumah tangga sebesar 64 %, perniagaan 11,5 %, dan pasar 7,28 %.
Terkait kondisi TPA Suwung, Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Ni Made Armadi mengungkapkan bahwa kondisi eksisting TPA Suwung saat ini sudah sangat memprihatinkan.
Ini dapat dilihat dari tumpukan sampah yang menggunung hingga 40 meter (setara dengan gedung 10 lantai) dan sudah sulit mengendalikan pencemaran lingkungan yang ada.
Mulai dari pencemaran air, tanah, dan udara. Hal ini terjadi mengingat kondisi TPA masih menggunakan sistem open dumping dan sudah melebihi kapasitas maksimal sejak tahun 2018.
TPA Suwung Sudah Overload
Ditegaskan bahwa kondisi TPA Suwung saat ini sudah overload (over capacity).
TPA Suwung mulai beroperasi sejak Tahun 1984 sampai saat ini sudah dilakukan revitalisasi tahun 2017-2019.
Dari luasan 32,46 Ha, direvitalisasi menjadi ecopark seluas 22,46 Ha, dan sisanya 5 Ha untuk menampung sampah residu, dan 5 Ha rencana untuk PSEL ( Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik). Namun PSEL batal, sehingga tempat pembuangan sampah menjadi 10 Ha.
Setelah dilakukan revitalisasi TPA Tahun 2019, oleh Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR, seluas 10 Ha yang dimanfaatkan untuk pembuangan sampah berdasarakan DED yang disusun oleh Kementrian PUPR, daya tampungnya sebanyak 179.973 ton sampai akhir tahun 2021.
“Data yang tercatat jumlah sampah yang masuk ke TPA Suwung dari bulan Agustus 2019 sampai bulan Juli 2025 berjumlah 1.902.404 ton. Artinya melebihi kapasitas sebesar 1.722.431 ton,” ungkap Armadi.
Hal ini pun menyebabkan ketinggian tumpukan sampah berkisar 35 m – 40 m, sehingga perlu segera dilakukan penutupan TPA. Sebab, kesulitan manuver alat berat dan membahayakan truck sampah yang membuang sampah di pembuangan.
Di samping itu, volume sampah yang sangat tinggi menimbulkan pencemaran karena air lindi yang dihasilkan cukup banyak dan mencemari lingkungan. (Ketut Winata/balipost)