Pengendara sepeda motor melintas di salah satu ruas jalan di Kota Denpasar yang trotoarnya dipenuhi tumpukan sampah, Jumat (8/8). Tumpukan sampah di beberapa titik trotoar di Kota Denpasar makin banyak terlihat pascapenutupan TPA Suwung dari sampah organik. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Sabtu (9/8) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Atasi Masalah Sampah, Perlu Revolusi ”Mindset”

Denpasar (Bali Post) –

Masalah sampah mustahil tuntas tanpa adanya perubahan mindset masyarakat.

Penutupan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA) Suwung menjadi sinyal harus terjadi revolusi (perubahan secara cepat) mindset masyarakat menangani sampah.

Selama ini, kurangnya edukasi mengenai pemilahan sampah rumah tangga menyebabkan terciptanya kebiasaan yang susah diubah, sehingga kini perlu kerja keras semua stakeholder untuk mewujudkan Bali bebas sampah.

Baca juga:  Bangun Sektor Pariwisata, Gianyar Optimalkan Peran Pokdarwis

2. TPA Suwung Benar-benar ”Overload”

Pemerintah Provinsi Bali telah mengambil keputusan berdasarkan perintah Kementerian Lingkungan Hidup menutup secara bertahap TPA Suwung hingga akhir 2025.

Pengelolaan sampah berbasis sumber adalah solusinya. Namun hingga kini pengelolaan  sampah berbasis sumber masih menghadapi kendala.

Di antaranya, lemahnya disiplin pemilahan sampah dan kondisi TPS 3R yang belum optimal.

3. Aktifkan Kembali Pengawasan dan Penindakan

Pada setiap kebijakan pasti ada pro dan kontra serta implementasinya yang tidak mulus.

Maka dari itu diperlukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap pembuang sampah yang melanggar aturan.

“Ketika sudah dipilah, kadang tidak diambil oleh swakelola, akhirnya ada yang membakar sampah. Dan yang takutnya, pelanggan yang rumahnya dekat sungai membuang ke sungai dan muncul anak cabang TPS 3R di pinggir jalan. Telanjur ada satu, beranak akhirnya muncul TPS liar,” beber I Nyoman Astawa, Ketua TPS 3R Paku Sari, Kelurahan Panjer.

Baca juga:  Selandia Baru Batasi Warganya Balik dari LN

4. Banyak Regulasi Minim Implementasi

Denpasar (Bali Post) –

Penanganan sampah di Bali dari sisi regulasi dinilai sudah lebih dari cukup.

Mulai dari Pergub Nomor 47 Tahun 2019 hingga 2 Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pegawai, perangkat daerah, BUMD, dan sekolah menggunakan tumbler dan larangan penggunaan kemasan plastik di lingkungan kantor pemerintah, serta SE Gubernur Bali
Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa Capai 1 Digit, 4 Kabupaten Nihil

Sayangnya regulasi-regulasi tersebut minim implementasi.

5. Gianyar Konsisten Soal Pemilahan Sampah

Gianyar (Bali Post) –

Pemerintah Kabupaten Gianyar konsisten dalam menerapkan pengelolaan sampah yang baik.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, Ni Made Mirnawati, Kamis (7/8), menyampaikan, masyarakat Gianyar sudah mulai melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber.

Hal ini dapat dilihat dari terus bertambahnya jumlah teba modern yang dibangun di rumah tangga, sekolah, perkantoran dan fasilitas umum. (*)

BAGIKAN