
GIANYAR, BALIPOST.com – Tim Gabungan Kecamatan Ubud telah melaksanakan kegiatan penertiban pedagang liar di sepanjang Jalan Raya Ubud.
Kegiatan penertiban pedagang liar dipimpin Camat Ubud I Dewa Gde Pariatna, S.STP., bersama Waka Polsek Ubud, AKP I Wayan Antariksawan, S.H., M.H., melibatkan personel TNI, Polri, Satpol PP, Babinsa, dan Pecalang Desa Adat Ubud.
Dewa Gde Pariatna, Rabu (6/8) mengatakan dalam penertiban tersebut pedagang dilarang menempatkan barang dagangan di fasilitas umum seperti badan jalan, trotoar, dan bahu jalan. Tim penertiban melarang aktivitas pengamen, gelandangan, pengemis, dan pedagang acung di kawasan wisata Ubud.
Ia menjelaskan, tim penertiban melarang pemasangan baliho atau media promosi tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Gianyar atau desa adat.
Dipaparkannya, pedagang bahan pokok terdampak kebakaran Pasar Ubud diberikan toleransi berjualan hanya hingga pukul 07.30 WITA. “Area wajib steril pukul 08.00 WITA,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, kendaraan pedagang dilarang parkir di ruas utama Jalan Suweta, Monkey Forest, dan Jalan Tjok Putra Sudarsana serta diarahkan ke Lapangan Ubud atau Sentral Parkir Pura Batukaru.
Dewa Gde Pariatna menambahkan pelaksanaan penertiban dimulai dari depan Kantor Camat Ubud hingga Setra Dalem Puri Peliatan. Tim Gabungan mengedepankan pendekatan persuasif namun tetap tegas sesuai SOP. “Pedagang yang melanggar diarahkan untuk segera menertibkan barang dagangan, dan kendaraan dipindahkan ke lokasi parkir yang telah ditentukan,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)