
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster mengungkap fakta mengejutkan terkait terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung.
Ia menyebut, Kepala Dinas Kehutanan Lingkungan Hidup (Kadis KLH), Made Rentin dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) TPA Suwung, Ni Made Armadi, nyaris menjadi tersangka.
Hal ini disampaikan Koster usai menghadiri Sidang Paripurna ke-28 dan 29 DPRD Bali, di kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (6/8).
Koster mengatakan, Kadis KLH Bali dan Kepala UPTD TPA Suwung nyaris jadi tersangka karena pencemaran lingkungan yang disebabkan karena masih beroperasinya TPA Suwung.
“Tadinya ini jujur aja ya, tempo hari sudah diproses hukum pidana Kadis Lingkungan-nya dan Kepala UPT (TPA Suwung) ini mau dijadikan tersangka,” ungkap Koster.
Akhirnya kasus ini tidak dilanjutkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (Kementerian LH) setelah ia melakukan lobi.
“Saya minta tolong mereka nggak melakukan kesalahan apa dan kita melakukan upaya untuk perbaikan itu nggak dulu,” ujar Koster
Koster menyampaikan, Kementerian LH memberikan kelonggaran terkait kasus ini agar menutup TPA Suwung paling lambat Desember 2025. Agar disetop proses hukum Kadis KLH dan Kepala UPTD TPA Suwung.
“Akhirnya dikasih tahapan untuk diselesaikan sampai bulan Desember Supaya tidak lagi proses hukum (terkait kasus pencemaran lingkungan,red),” sebut Koster.
Oleh karena itu Pemprov Bali memberlakukan pengolahan sampah berbasis sumber dengan dipilah di rumah tangga dan beberapa bulan ke depan hanya boleh membuang sampah anorganik dan residu kemudian mulai Desember tidak boleh membuang sampah sama sekali.
Koster menjelaskan bahwa sudah disiapkan Rp11 miliar APBD yang bersumber dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA) namun difokuskan untuk revitalisasi TPA Suwung.
Kemudian bersama Kementerian Lingkungan Hidup merancang penggunaan teknologi insenerator yang bisa mengolah sampah menjadi energi, tetapi Koster belum tahu kapan dapat diimplementasikan.
“Sudah dicarikan lokasi alternatif di wilayah dekat-dekat TPA Suwung, itu dengan insenerator akan jadi energi, masih menunggu kerja sama dengan pihak ketiga, ditangani Kementerian Lingkungan Hidup pusat, menunggu perpres selesai,” kata Koster dikutip dari Kantor Berita Antara.
Gubernur asal Buleleng itu meminta dengan kondisi saat ini masyarakat khususnya Denpasar dan Badung mengelola sampahnya sendiri seperti dengan membuat teba moderen.
“Di sejumlah desa bisa dia buat satu teba moderen cuma Rp1 juta, kalau memang mau, tidak ada yang susah, sejumlah desa di Gianyar tanpa diperintah dia melaksanakan lebih dulu menyelesaikan sampah organiknya, selesai menjadi pupuk dia,” ujar Koster.
“Kalau desa itu bisa, kenapa yang lain tidak bisa, ini kan soal kemauan, kalau tidak ada kemauan sampai ribuan tahun ke depan juga tidak akan selesai,” sambungnya. (Ketut Winata/balipost)