Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.(BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah berhak melarang pengibaran bendera fiksi dalam anime “One Piece” yang sejajar dengan bendera Merah Putih pada momen peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025. Hal ini disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, Minggu (3/8).

Menurut Pigai, dikutip dari Kantor Berita Antara, negara berhak melarang hal tersebut karena dianggap melanggar hukum sekaligus sebagai bentuk makar.

“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya penting menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Baca juga:  Akses Internet Jadi Bagian HAM, Harus Dipenuhi dengan Baik

Selain itu, dia menjelaskan pelarangan tersebut sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara.

Dengan demikian, kata dia, keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Ia mengatakan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan internasional karena sejalan dengan kovenan PBB tentang Hak Sipil dan Politik yang diadopsi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengenai Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Baca juga:  Terdengar Suara Kaca Pecah, Api Lalap Vila di Padanggalak

UU tersebut, kata dia, membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” katanya.

Ia melanjutkan, “Langkah ini menunjukkan bagaimana hukum nasional dan internasional saling bersinergi dalam menjaga stabilitas negara.”

Sementara itu, dia mengatakan pelarangan tersebut tidak ada hubungannya dengan sikap membatasi kebebasan ekspresi warga negara.

Baca juga:  Puluhan Korban Pelanggaran HAM 1965 Bukan Pengkhianat Negara

“Sikap pemerintah adalah demi ‘core of national interest’ atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” ujarnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN