
DENPASAR, BALIPOST.com – Penyidik Ditreskrimsus (bukan Ditreskrimum) Polda Bali terus mendalami kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu di salah satu waralaba mie.
Sampai saat ini penyidik belum menahan direktur perseroan terbatas (PT) pemegang lisensi waralaba mie di Bali berinisal IGASI.
“Untuk sementara belum ditahan. Masih proses,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Pol. Teguh Widodo, SIK, MM, Selasa (22/7).
Kombes Teguh membenarkan jika laporan kasus tersebut sudah diproses tahap penyidikan. Selain itu sejumlah saksi juga sudah diperiksa. “Nanti kita atur waktunya (rilis),” ujarnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu di salah satu waralaba mie diproses Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah melakukan penyelidikan sejak 26 Agustus 2024, penyidik menetapkan Direktur perseroan terbatas (PT) pemegang lisensi waralaba mie di Bali berinisal IGASI ditetapkan sebagai tersangka. (Kerta Negara/balipost)