Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Permintaan Bendesa Adat Batuyang Guru Made Sukarta untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2019 tentang Desa Adat sebagai dampak polemik keberadaan Majelis Desa Adat (MDA) ditanggapi Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (PMA) Bali, I G.A.K. Kartika Jaya Seputra, S.H., M.H.

Menurutnya tidak setiap masalah diselesaikan dengan merivisi perda. “Jangan setiap muncul masalah, lalu perda di revisi,” tegasnya di Denpasar, Jumat (18/7).

Perda Desa Adat yang ada saat ini sudah cukup baik. Demikian pula dengan keberadaan desa adat di Bali, sudah baik.

Baca juga:  Ditinggal Bersih-bersih, Dapur Terbakar

Perda Nomor 4 tahun 2019, menurut mantan Kepala Biro Hukum Setda Bali ini telah dapat menyatukan desa adat yang selama ini tidak jelas siapa yang mengurus. Lahirnya Dinas PMA dan MDA dari Perda Desa Adat dinilai sebagai langkah strategis dalam menyatukan desa-desa adat yang selama ini terpecah-pecah.

Jaya Saputra melihat masalah yang muncul saat ini tidak lepas dari belum adanya penyikapan yang bijak atas persoalan yang muncul. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak mulat sarira. “Saya minta baik itu desa adat maupun prajuru di MDA sama-sama mulat sarira,” ajaknya.

Baca juga:  Presiden Minta Polri Berbenah dan Perkuat Kelembagaan

Yang perlu dilakukan adalah bagaimana memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada di desa adat dan MDA. Baik bendesa adat, prajuru di MDA dan tokoh masyarakat bersama-sama diajak kembali menyatukan tekad dan semangat untuk menjaga eksistensi desa adat.

Sebelumnya, Bendesa Adat Batuyang Guru Made Sukarta turun langsung ke Gedung DPRD Provinsi Bali untuk menyerahkan surat aspirasi yang mendesak penyempurnaan dan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat.

Baca juga:  Bangli Banyak Dilirik Penanam Modal Asing, Terutama Sektor Ini

Guru Made Sukarta datang membawa aspirasi masyarakat adat Batuyang yang menyoroti ketidakjelasan dasar hukum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) MDA, khususnya Pasal 49 ayat 2 yang menyebutkan sebagian kewenangan Desa Adat telah diserahkan kepada MDA. (Nyoman Winata/balipost)

BAGIKAN