
BANGLI, BALIPOST.com – Komang Alam Sutawan, korban meninggal dunia akibat kericuhan di arena tajen di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, telah dimakamkan pada Senin (23/6). Prosesi pemakaman berlangsung di Setra Desa Adat Songan dan mendapatkan pengamanan dari Polres Bangli.
Menurut Gede Ariana, paman korban, pemakaman Komang Alam dihadiri oleh keluarga dan teman-teman korban yang turut mengiringi kepergian almarhum. “Tadi prosesinya dari pagi, sekitar jam 10 sudah sampai di setra,” ungkapnya.
Kepergian Komang Alam meninggalkan duka mendalam bagi keluarganya. Ariana mengatakan keponakannya itu sebenarnya berencana menikah pada 30 Juni 2025 mendatang. Korban juga sudah melakukan sesi pemotretan preweding dengan calon istrinya yang sama-sama berasal dari Desa Songan. Namun takdir berkata lain, korban meninggal dunia akibat insiden nahas yang terjadi pada Sabtu (14/6) lalu.
Kini pihak keluarga menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. Ariana menyebut bahwa pihak keluarga belum lama ini sempat mendatangi Polres Bangli untuk menanyakan penanganan kasus. Keluarga korban sangat berharap pelaku yang telah menghilangkan nyawa Komang Alam dapat dihukum seberat-beratnya.
Sementara itu, prosesi pemakaman Komang Alam mendapat pengamanan dari Polres Bangli. Sebanyak 94 personel dikerahkan untuk memastikan situasi tetap kondusif selama kegiatan berlangsung.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kericuhan terjadi di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Sabtu (14/6) sore. Kericuhan yang diduga dipicu kesalahpahaman ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.
Korban meninggal dunia adalah Komang Alam Sutawan. Korban meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan pelaku I Wayan Luwes alias Jro Luwes, salah satu dari korban luka.
Akibat luka yang dialaminya korban Komang Alam Sutawan sempat dilarikan ke RSU Bangli namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Jro Luwes, yang juga terluka, awalnya dibawa ke RS BMC Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah kondisi kesehatannya dianggap membaik, Jro Luwes kemudian ditetapkan sebagai tersangka Rabu (18/9). Sehari kemudian Polres Bangli melakukan penahanan terhadap Jro Luwes. (Dayu Swasrina/Balipost)