
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Menjelang tahun ajaran baru 2025/2026, Disdikpora Klungkung menghadapi persoalan kekurangan banyak tenaga guru. Jumlahnya mencapai ratusan orang, baik untuk jenjang TK, SD maupun SMP.
Dari kebutuhan guru sebanyak 2.132 orang, jumlah guru PNS hanya 1.016 orang dan guru PPPK 609 orang. sehingga masih kekurangan 507 guru.
Kepala Disdikpora Klungkung I Ketut Sujana, Kamis (19/6) mengatakan dari kekurangan guru itu, jenjang TK kekurangan 150 guru, jenjang guru SD kekurangan 213 orang dan kekurangan SMP sebanyak 144 orang.
Guna mengatasi kekurangan guru ini, Disdikpora masih mengandalkan guru kontrak sebanyak 46 orang, guru pengabdian 308 orang di sejumlah jenjang TK-SD-SMP dan tenaga nonpegawai 59 orang.
Meski demikian masih terjadi kekurangan 94 orang. Guru pengabdian ini merupakan kebijakan Kadisdikpora untuk memberi peluang merekrut dan menugaskan guru pengabdian, untuk mengimplementasikan ilmunya tanpa menuntut apa-apa.
Sejauh ini, melalui tenaga pengabdian ini, dikatakan cukup membantu kekurangan guru saat ini.
“Untuk pemerataan guru, saat ini sudah pakai sistem, dengan Aplikasi Simanda Pentas. Data terlihat di sana, sehingga kekurangan guru bisa terlihat langsung. Tidak mungkin juga terjadi kelebihan guru. Kalaupun dalam satu sekolah kelebihan guru, dan tidak dapat mengajar, TPG tidak dibayar,” kata Kadisdikpora, didampingi Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan I Wayan Mastana, Kamis (19/6).
Selain kekurangan guru, Sujana menambahkan saat ini banyak SD di Kabupaten Klungkung belum diisi kepala sekolah. Kekosongan terjadi, karena kepala sekolah sebelumnya telah pensiun.
Total, ada 20 SD Negeri belum diisi kepala sekolah definitif. 20 posisi kepala sekolah masih kosong, termasuk posisi satu Kepala TK Negeri. Sementara untuk posisi kepala sekolah jenjang SMP, dikatakan sudah terpenuhi semua.
Kekosongan kepala sekolah, kata Sujana, sudah berlangsung selama delapan bulan. Setiap tahun ada sekitar 50 kepala sekolah yang pensiun.
Sejauh ini, untuk mengisi kekosongan, posisi kepala sekolah masih diisi dengan pelaksana tugas. Sementara untuk pengisian secara definitif, belum bisa dilakukan, karena tentu harus melibatkan kepala daerah. Sementara Bupati Klungkung belum bisa melakukan mutasi, lantaran belum genap enam bulan menjabat.
Saat ini Disdikpora sudah menyusun draf, siapa saja guru yang memenuhi syarat, sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Salah satunya pendidikan harus jenjang S1, punya serdik (sertifikat pendidik), pangkat minimal IIIC dan syarat teknis lainnya. “Begitu dia masuk, administrasi lengkap dan lolos seleksi administrasi, lulus uji kompetensi, baru masuk ke diklat, ini sesuai dengan peraturan terbarunya,” kata kadisdik. (Bagiarta/balipost)