Kondisi salah satu jalan rusak akibat bencana di Bangli yang bakal diperbaiki tahun ini. (BP/Ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Setelah bertahun-tahun mengalami kerusakan parah akibat bencana alam pada tahun 2021, sejumlah ruas jalan di Kabupaten Bangli akhirnya akan segera diperbaiki.

Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Damkar Kabupaten Bangli, I Wayan Wardana, Selasa (17/6), menjelaskan bahwa dana bantuan sebesar Rp 5,6 miliar telah ditransfer oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Desember 2024 lalu. Dana tersebut kini telah terparkir di rekening Pemkab Bangli dan siap digunakan.

Baca juga:  Direktur WALHI Bali Interupsi Rapat Paripurna DPRD Bali, Ini Reaksi Dewan

Sesuai usulan, dana tersebut akan dipakai untuk perbaikan Dinding Penahan Tanah (DPT) jalan yang rusak di enam lokasi, yaitu di Selati, Bebalang, Kelurahan Kubu, Yangapi, Abuan, dan Sukawana. Wardana mengungkapkan bahwa kerusakan DPT di lokasi-lokasi ini terjadi hampir bersamaan dan telah diusulkan secara serentak untuk mendapatkan bantuan. Ia juga memastikan anggaran tersebut tidak kurang karena terus dilakukan review di lapangan.

Baca juga:  Pembobol ATM Bermodal Lem G dan Plastik Mika Diringkus

Saat ini, proses perbaikan masih dalam tahap tender untuk pengadaan pelaksanaan kegiatan dan sedang ditangani oleh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ).

Wardana menambahkan bahwa dari enam titik jalan, yang paling banyak menyedot anggaran yakni perbaikan yang di Selati. “Itu di atas Rp 1 miliar. Begitu juga di Sidewas (kelurahan Kubu) dan Sukawana,” jelasnya.

Pihak BPBD Damkar Bangli menargetkan, seluruh perbaikan akan rampung pada November 2025. Estimasi waktu pengerjaan oleh konsultan diperkirakan memakan waktu tiga bulan. “Harapan kami, biar cepat ada pemenang tender. Jika pengerjaan bisa dimulai pada Juli, kami harapkan Oktober atau November sudah selesai,” pungkas Wardana, seraya berharap proses perbaikan dapat berjalan lancar demi kenyamanan dan keamanan masyarakat. (Dayu Swasrina/Balipost)

Baca juga:  AWK Laporkan Sejumlah Akun Medsos Provokatif, Pemiliknya Disebut Terkait dengan Kasus Pemukulan

 

BAGIKAN